Dana hibah Banten digelapkan buat pemenangan Atut jadi gubernur
Merdeka.com - Terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Banten, Zainal Mutaqin, didakwa pasal berlapis karena diduga menyelewengkan bantuan tersebut untuk pemenangan Ratu Atut Chosyiah sebagai Gubernur Banten. Akibatnya tindakan terdakwa negara dirugikan mencapai Rp 7,65 miliar.
Fakta itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, hari ini. Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainnya, dana hibah dan bansos diselewengkan oleh Zainal Mutaqin bersama terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Yudianto M Sadikin.
Dalam dakwaan JPU, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin yang merupakan mantan asisten daerah III membidangi asisten administrasi umum dan kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di Rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51 Serang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
Dana yang disisipkan tersebut diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian Terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan Terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No.51 Serang.
Dalam pertemuan itu, Zainal Mutaqin, menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 melalui Biro Kesra. Lalu Terdakwa Zainal Mutaqin, meminta Sutan Amali untuk mengadakan Lembaga/Yayasan tesebut dengan ketentuan 90 persen dari dana hibah yang diterima oleh setiap Lembaga/Yayasan uangnya harus diambil oleh Sutan Amali.
Setelah itu diserahkan kepada Terdakwa Dudi Setiadi dan Siti Halimah sedangkan sisanya sebesar 10 persen diberikan kepada Pengurus Lembaga/Yayasan bersangkutan. Setelah membentuk yayasan itu, dana kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk kepentingan roadshow Ratu Atut Chosyiah ke setiap daerah di Banten.
Tidak hanya itu, Zainal Mutaqin juga telah memberikan kepada satu lembaga lainnya dengan dana hibah dibagi 40 persen untuk penerima dan 60 persen kembali ditarik oleh para terdakwa.
Perbuatan Terdakwa Zainal Mutaqin, Dudi Setiadi, dan Yudianto M Sadikin telah melanggar aturan sehingga merugikan keuangan negera, untuk yang disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp 4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp 3.500.000.000.
Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Subsidair nya kami kenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Alex Sumarna.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasden Purba ini juga, secara maraton menggelar sidang untuk terdakwa Asep Supriadi, Siti Halimah dan, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali .
Sementara itu, Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi mengatakan, dana yang diterima Asep hanya Rp 1,130 miliar dan itu sudah dibelikan lahan dan pemagaran yayasan. Sedangkan sisanya Rp 2 miliar diambil oleh Sutan Amali dan Rp 370 miliar diambil oleh Lili Nazarudin sebagai bendahara lembaga. "Kita tinggal lihat pembuktian saja di persidangan mendatang," kata Sahrullah. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2018
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan saat ini terdapat 118 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah meringankan BPHTB, termasuk 13 Kabupaten/Kota diantaranya berada di Sumut.
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca Selengkapnya