Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana hibah Banten digelapkan buat pemenangan Atut jadi gubernur

Dana hibah Banten digelapkan buat pemenangan Atut jadi gubernur atut jalani sidang pledoi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Banten, Zainal Mutaqin, didakwa pasal berlapis karena diduga menyelewengkan bantuan tersebut untuk pemenangan Ratu Atut Chosyiah sebagai Gubernur Banten. Akibatnya tindakan terdakwa negara dirugikan mencapai Rp 7,65 miliar.

Fakta itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, hari ini. Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainnya, dana hibah dan bansos diselewengkan oleh Zainal Mutaqin bersama terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Yudianto M Sadikin.

Dalam dakwaan JPU, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin yang merupakan mantan asisten daerah III membidangi asisten administrasi umum dan kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di Rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51 Serang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disisipkan tersebut diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian Terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan Terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No.51 Serang.

Dalam pertemuan itu, Zainal Mutaqin, menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 melalui Biro Kesra. Lalu Terdakwa Zainal Mutaqin, meminta Sutan Amali untuk mengadakan Lembaga/Yayasan tesebut dengan ketentuan 90 persen dari dana hibah yang diterima oleh setiap Lembaga/Yayasan uangnya harus diambil oleh Sutan Amali.

Setelah itu diserahkan kepada Terdakwa Dudi Setiadi dan Siti Halimah sedangkan sisanya sebesar 10 persen diberikan kepada Pengurus Lembaga/Yayasan bersangkutan. Setelah membentuk yayasan itu, dana kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk kepentingan roadshow Ratu Atut Chosyiah ke setiap daerah di Banten.

Tidak hanya itu, Zainal Mutaqin juga telah memberikan kepada satu lembaga lainnya dengan dana hibah dibagi 40 persen untuk penerima dan 60 persen kembali ditarik oleh para terdakwa.

Perbuatan Terdakwa Zainal Mutaqin, Dudi Setiadi, dan Yudianto M Sadikin telah melanggar aturan sehingga merugikan keuangan negera, untuk yang disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp 4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp 3.500.000.000.

Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Subsidair nya kami kenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Alex Sumarna.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasden Purba ini juga, secara maraton menggelar sidang untuk terdakwa Asep Supriadi, Siti Halimah dan, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali .

Sementara itu, Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi mengatakan, dana yang diterima Asep hanya Rp 1,130 miliar dan itu sudah dibelikan lahan dan pemagaran yayasan. Sedangkan sisanya Rp 2 miliar diambil oleh Sutan Amali dan Rp 370 miliar diambil oleh Lili Nazarudin sebagai bendahara lembaga. "Kita tinggal lihat pembuktian saja di persidangan mendatang," kata Sahrullah. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Profil Bupati Sidoarjo: Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN Punya Harta Rp4,7 M
Profil Bupati Sidoarjo: Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN Punya Harta Rp4,7 M

Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2018

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto: PTSL Program Revolusioner Kuatkan Ekonomi Rakyat Sumatera Utara
Menteri Hadi Tjahjanto: PTSL Program Revolusioner Kuatkan Ekonomi Rakyat Sumatera Utara

Hadi menjelaskan saat ini terdapat 118 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah meringankan BPHTB, termasuk 13 Kabupaten/Kota diantaranya berada di Sumut.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya