Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah

Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah Sidang korupsi Dana Hibah Tasikmalaya. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Delapan saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Penerima bantuan tidak menyangka nominal bantuan akan dipotong sampai ratusan juta.

Hal itu mengemuka dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2017, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/12). Delapan saksi dihadirkan.

Salah seorang penerima hibah, Kandi ‎(29) mengatakan, bahwa gedung lembaga pendidikan keagamaan bernama Al Munawaroh Cibogo yang ia kelola dalam kondisi yang rusak.

Orang lain juga bertanya?

Singkat cerita, ia bertemu dengan Setiawan yang juga salah seorang terdakwa dalam kasus ini. Setiawan menawarkan bantuan hibah dari Pemkab Tasikmalaya syaratnya hanya menyerahkan KTP, tanda tangan dan buka rekening Bank BJB.

Selebihnya, soal pembuatan proposal hingga akta pendirian yayasan seperti sertifikat badan hukum lembaga pendidikan pun akan dibuatkan oleh Setiawan.

Kandi yang mengaku awam terkait urusan administrasi itu merasa terbantu. Ia berencana menggunakan bantuan dana hibah untuk perbaikan sekolah peninggalan orang tuanya. Apalagi, ia mendapat kabar bahwa dana yang akan cair sebesar Rp 150 juta.

"Setiawan mengatakan semuanya akan diurus, mulai dari pembuatan proposal hingga semua syarat lainnya untuk proses pencairan," ujar Kandi menjawab sejumlah pertanyaan dari Andi Adika Wira selaku jaksa penuntut umum hingga M Razad selaku ketua majelis hakim.

Akhirnya, di hari pencairan mereka berdua mencairkan dana Rp 150 juta ke Bank BJB di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah berkas pun ditandatangani sebagai syarat. Hanya saja, saat ia akan membawa uangnya, Setiawan hanya memberikan Rp 15 juta.

"Saya hanya bisa protes dalam hati, keberatan sebetulnya," ujarnya.

Akhirnya, rencana untuk merenovasi gedung sekolah pupus. Ia memanfaatkan bantuan hibah untuk memasang lantai keramik.

Penerima hibah lain, pemilik yayasan dan Pesantren Al Munawaroh, Komar (50) menyatakan hal yang sama. Bedanya, ia mendapat dana hibah dua kali, masing-masing untuk Yayasan pada Januari 2017 sebesar Rp 150 juta. Lalu bantuan untuk pesantren di akhir tahun sebesar Rp 250 juta.

Semua urusan pengajuan hingga berkas persyaratan diurus oleh Setiawan. "Saya hanya tanda tangan saja dan buka rekening di Bank BJB," ujar Komar.

Saat pencairan, uang total yang diterima hanya Rp 35 juta dari yang dijanjikan total Rp 400 juta. Ia yang keberatan tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Setiawan. "Saya tentu keberatan," ucapnya.

Sementara itu, Setiawan yang diberi kesempatan menanggapi kesaksian mengaku sudah memberitahu ada komitmen pemotongan. Namun, ia berkilah tidak mengetahui besaran nominal pencairan.

"Sudah komitmen dari awal ada potongan 90 persen. Tapi saya tidak tahu uang yang cairnya sebesar dimaksud itu," ujarnya.

Hakim M Razad dan jaksa Andi Adika ‎Wira kemudian menanyakan tanggapan Setiawan kepada saksi yang hadir. Hasilnya, dua saksi membenarkan pernyataan Setiawan, sisanya mengaku tidak diberitahu pemotongan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sejumlah pihak terlibat. Mereka adalah Sekda Tasikmalaya non aktif, Abdul Kodir yang menjadi terdakwa merupakan orang yang memberikan ide.

Polda Jabar pun menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tas‎ikmalaya Endin.

Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil di antaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah

Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.

Baca Selengkapnya
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo

Rumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023

Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Akui Banyak Ijazah Siswa Tertahan di Sekolah, Penyebabnya Gara-Gara Ini
Disdik DKI Akui Banyak Ijazah Siswa Tertahan di Sekolah, Penyebabnya Gara-Gara Ini

Disdik DKI Jakarta mengakui banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis

Jika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.

Baca Selengkapnya
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan

Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya