Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah
Merdeka.com - Delapan saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Penerima bantuan tidak menyangka nominal bantuan akan dipotong sampai ratusan juta.
Hal itu mengemuka dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2017, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/12). Delapan saksi dihadirkan.
Salah seorang penerima hibah, Kandi (29) mengatakan, bahwa gedung lembaga pendidikan keagamaan bernama Al Munawaroh Cibogo yang ia kelola dalam kondisi yang rusak.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Siapa yang menerima sumbangan? Meta, perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg, baru-baru ini mengumumkan sumbangan sebesar USD1 juta atau Rp 15 Miliar untuk dana pelantikan presiden terpilih Donald Trump.
Singkat cerita, ia bertemu dengan Setiawan yang juga salah seorang terdakwa dalam kasus ini. Setiawan menawarkan bantuan hibah dari Pemkab Tasikmalaya syaratnya hanya menyerahkan KTP, tanda tangan dan buka rekening Bank BJB.
Selebihnya, soal pembuatan proposal hingga akta pendirian yayasan seperti sertifikat badan hukum lembaga pendidikan pun akan dibuatkan oleh Setiawan.
Kandi yang mengaku awam terkait urusan administrasi itu merasa terbantu. Ia berencana menggunakan bantuan dana hibah untuk perbaikan sekolah peninggalan orang tuanya. Apalagi, ia mendapat kabar bahwa dana yang akan cair sebesar Rp 150 juta.
"Setiawan mengatakan semuanya akan diurus, mulai dari pembuatan proposal hingga semua syarat lainnya untuk proses pencairan," ujar Kandi menjawab sejumlah pertanyaan dari Andi Adika Wira selaku jaksa penuntut umum hingga M Razad selaku ketua majelis hakim.
Akhirnya, di hari pencairan mereka berdua mencairkan dana Rp 150 juta ke Bank BJB di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah berkas pun ditandatangani sebagai syarat. Hanya saja, saat ia akan membawa uangnya, Setiawan hanya memberikan Rp 15 juta.
"Saya hanya bisa protes dalam hati, keberatan sebetulnya," ujarnya.
Akhirnya, rencana untuk merenovasi gedung sekolah pupus. Ia memanfaatkan bantuan hibah untuk memasang lantai keramik.
Penerima hibah lain, pemilik yayasan dan Pesantren Al Munawaroh, Komar (50) menyatakan hal yang sama. Bedanya, ia mendapat dana hibah dua kali, masing-masing untuk Yayasan pada Januari 2017 sebesar Rp 150 juta. Lalu bantuan untuk pesantren di akhir tahun sebesar Rp 250 juta.
Semua urusan pengajuan hingga berkas persyaratan diurus oleh Setiawan. "Saya hanya tanda tangan saja dan buka rekening di Bank BJB," ujar Komar.
Saat pencairan, uang total yang diterima hanya Rp 35 juta dari yang dijanjikan total Rp 400 juta. Ia yang keberatan tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Setiawan. "Saya tentu keberatan," ucapnya.
Sementara itu, Setiawan yang diberi kesempatan menanggapi kesaksian mengaku sudah memberitahu ada komitmen pemotongan. Namun, ia berkilah tidak mengetahui besaran nominal pencairan.
"Sudah komitmen dari awal ada potongan 90 persen. Tapi saya tidak tahu uang yang cairnya sebesar dimaksud itu," ujarnya.
Hakim M Razad dan jaksa Andi Adika Wira kemudian menanyakan tanggapan Setiawan kepada saksi yang hadir. Hasilnya, dua saksi membenarkan pernyataan Setiawan, sisanya mengaku tidak diberitahu pemotongan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sejumlah pihak terlibat. Mereka adalah Sekda Tasikmalaya non aktif, Abdul Kodir yang menjadi terdakwa merupakan orang yang memberikan ide.
Polda Jabar pun menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil di antaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
Baca SelengkapnyaRumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta mengakui banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaDiduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaJika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaSaat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya