Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat remisi HUT RI ke 70, 546 napi di 44 Lapas Jateng bebas

Dapat remisi HUT RI ke 70, 546 napi di 44 Lapas Jateng bebas Napi di Sumut dapat remisi. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sebanyak 5.123 narapidana (napi) yang tersebar di 44 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah (Jateng) akan memperoleh remisi pada Hari Ulang tahun Kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 70 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus besok.

Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi itu, 546 napi di antaranya akan menghirup udara segar atau dibebaskan dari Lapas yang tersebar di Jateng itu pada 17 Agustus 2015 besok.

"Secara keseluruhan ada 5.123 narapidana yang memperoleh remisi di Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 546 narapidana di antara dibebaskan. Jumlah tersebut merupakan remisi umum yang tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jawa Tengah," tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah, Yuspahrudin kepada merdeka.com, Minggu (16/8).

Yuspahrudin menyatakan ribuan narapidana yang memperoleh remisi, terdiri atas narapidana kasus tindak pidana umum dan narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba.

"Remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang memperoleh hak remisi itu telah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga memiliki hak remisi di hari kemerdekaan RI," ungkapnya.

Yuspahrudin membeberkan soal syarat mendapat remisi yakni minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015, dan memiliki catatan berkelakuan baik.

"Paling banyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum. Untuk koruptor sedikit sekali. Bagi narapidana perkara pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman," ujarnya.

Yuspahrudin menyampaikan untuk besaran remisi terhadap ribuan narapidana pada 17 Agustus 2015 bervariatif.

"Mulai memperoleh keringanan hukuman satu bulan, dua bulan, enam bulan, hingga mendapat remisi langsung dibebaskan," katanya.

Secara simbolik, tambah Yuspahrudin untuk pemberian remisi kepada 5.123 narapidana di Jateng akan dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai upacara kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Selain itu, dalam acara tersebut bakal digelar sejumlah kegiatan lomba dan panggung hiburan di semua lapas di Jawa Tengah untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 70," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya