Dapat remisi HUT RI ke 70, 546 napi di 44 Lapas Jateng bebas
Merdeka.com - Sebanyak 5.123 narapidana (napi) yang tersebar di 44 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah (Jateng) akan memperoleh remisi pada Hari Ulang tahun Kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 70 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus besok.
Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi itu, 546 napi di antaranya akan menghirup udara segar atau dibebaskan dari Lapas yang tersebar di Jateng itu pada 17 Agustus 2015 besok.
"Secara keseluruhan ada 5.123 narapidana yang memperoleh remisi di Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 546 narapidana di antara dibebaskan. Jumlah tersebut merupakan remisi umum yang tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jawa Tengah," tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah, Yuspahrudin kepada merdeka.com, Minggu (16/8).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
Yuspahrudin menyatakan ribuan narapidana yang memperoleh remisi, terdiri atas narapidana kasus tindak pidana umum dan narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba.
"Remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang memperoleh hak remisi itu telah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga memiliki hak remisi di hari kemerdekaan RI," ungkapnya.
Yuspahrudin membeberkan soal syarat mendapat remisi yakni minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015, dan memiliki catatan berkelakuan baik.
"Paling banyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum. Untuk koruptor sedikit sekali. Bagi narapidana perkara pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman," ujarnya.
Yuspahrudin menyampaikan untuk besaran remisi terhadap ribuan narapidana pada 17 Agustus 2015 bervariatif.
"Mulai memperoleh keringanan hukuman satu bulan, dua bulan, enam bulan, hingga mendapat remisi langsung dibebaskan," katanya.
Secara simbolik, tambah Yuspahrudin untuk pemberian remisi kepada 5.123 narapidana di Jateng akan dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai upacara kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Selain itu, dalam acara tersebut bakal digelar sejumlah kegiatan lomba dan panggung hiburan di semua lapas di Jawa Tengah untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 70," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya