Dari 9 hakim MK, cuma Patrialis Akbar yang tolak calon tunggal
Merdeka.com - Delapan dari sembilan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun satu hakim, yakni Patrialis Akbar menolak uji materi yang diajukan oleh pakar komunikasi Effendi Ghozali tersebut.
Patrialis menjelaskan, jika merujuk pada rumusan pemilu dalam pilkada yang berprinsip langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, adil dan demokratis, maka syarat minimal dua orang calon kepala daerah telah tepat. Menurutnya, pemilihan untuk memiliki kepala daerah merupakan subjek hukum.
"Subjek hukum tersebut adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan," kata Patrialis saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Selasa (29/9).
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
Oleh karena itu, lanjutnya, calon kepala daerah sebagai subjek hukum tidak dapat disandingkan dengan non-subjek hukum, seperti kolom setuju atau tidak setuju seperti dalam referendum. Ia juga mengkhawatirkan adanya penyelundupan hukum jika calon tunggal tetap dibenarkan.
Patrialis menambahkan, adanya calon tunggal karena pengaruh petahana yang sulit dikalahkan. Menurutnya, hal tersebut justru dapat memberikan pendidikan bagi parpol, bagaimana merekrut calon berkualitas.
Menurutnya, peran MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang jika calon tunggal kepala daerah dibenarkan. Jika pilkada hanya diikuti satu calon, pembuat undang-undang telah mengatur bahwa pilkada tersebut dapat ditunda.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya