Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T

Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T Nazaruddin diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. JPU mengungkapkan, estimasi yang diraup Nazar dalam kasus ini mencapai Rp 600 miliar.

"Estimasi sekitar Rp 600 miliar. Jadi dari saham sekitar Rp 300 Miliaran, tapi kalau proses lelang kan ada biaya lelang sendiri namun kurang lebih dari nilai pasar adalah sekitar Rp 300 miliar," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Kemudian dari uang yang disita itu juga, ungkap Kresno, sekitar Rp 100 miliar ada juga berupa aset dari properti seperti rumah, pabrik, yang nilainya menurut Kresno cukup besar. Menurutnya itu semua sulit untuk dikatakan total keseluruhan. Seperti misal hanya dari total segi keuntungan, dan dari dakwaan kedua itu Rp 500 miliar.

"Itu keuntungan dari proyek maupun dari fee, karena uangnya berubah wujud, karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian, uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura, dan di perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat kongres," ujarnya.

"Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp 500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp 1 triliun, kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek. Kemudian ditempatkan. Metodenya ditempatkan, kemudian ditransfer, kemudian dibelikan saham, kembali lagi uangnya, lalu kalau masuk lagi ke rekening putar lagi. Kemarin saksi-saksi orang bank transaksinya itu-itu juga," tambahnya.

Untuk hal ini, Kresno menjelaskan, adapun untuk aset terbesar yang dirampas Nazar yakni dari saham dan properti termasuk pabrik.

"Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil, karena disebut ada gatekeeper di Singapura, seperti gareth lim dan lim king seng itu kami sudah membuat MLA dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak dan coba dihubungkan dengan panama paper yang sedang heboh," ucapnya.

"Di sana ada namanya PT. Pacific Metropolitan ltd, namanya sama dengan PT. Pacific yang membeli saham Garuda yang kalau cerita yang kita ketahui di sini USG 6 juta, berdasarkan fakta persidangan," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya