Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. JPU mengungkapkan, estimasi yang diraup Nazar dalam kasus ini mencapai Rp 600 miliar.
"Estimasi sekitar Rp 600 miliar. Jadi dari saham sekitar Rp 300 Miliaran, tapi kalau proses lelang kan ada biaya lelang sendiri namun kurang lebih dari nilai pasar adalah sekitar Rp 300 miliar," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Kemudian dari uang yang disita itu juga, ungkap Kresno, sekitar Rp 100 miliar ada juga berupa aset dari properti seperti rumah, pabrik, yang nilainya menurut Kresno cukup besar. Menurutnya itu semua sulit untuk dikatakan total keseluruhan. Seperti misal hanya dari total segi keuntungan, dan dari dakwaan kedua itu Rp 500 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Muzdalifah mendapatkan penghasilan Rp7 miliar per tahun? Dilansir dari sumber yang sama, saking luasnya lahan yang dimiliki, salah satu perusahaan telekomunikasi menyewa lahannya untuk dijadikan lokasi tower. Biaya sewanya mencapai Rp7 miliar per tahun, pantesan tajir ya!
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Itu keuntungan dari proyek maupun dari fee, karena uangnya berubah wujud, karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian, uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura, dan di perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat kongres," ujarnya.
"Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp 500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp 1 triliun, kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek. Kemudian ditempatkan. Metodenya ditempatkan, kemudian ditransfer, kemudian dibelikan saham, kembali lagi uangnya, lalu kalau masuk lagi ke rekening putar lagi. Kemarin saksi-saksi orang bank transaksinya itu-itu juga," tambahnya.
Untuk hal ini, Kresno menjelaskan, adapun untuk aset terbesar yang dirampas Nazar yakni dari saham dan properti termasuk pabrik.
"Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil, karena disebut ada gatekeeper di Singapura, seperti gareth lim dan lim king seng itu kami sudah membuat MLA dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak dan coba dihubungkan dengan panama paper yang sedang heboh," ucapnya.
"Di sana ada namanya PT. Pacific Metropolitan ltd, namanya sama dengan PT. Pacific yang membeli saham Garuda yang kalau cerita yang kita ketahui di sini USG 6 juta, berdasarkan fakta persidangan," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Selengkapnya