Darurat kekerasan seksual, mendesak pengesahan RUU di DPR
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mendesak pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Agenda politik tahun 2018-2019 seharusnya bukan penghalang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan kekerasan seksual melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.
"RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," kata Sara sapaan akrab Saraswati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Sara mengakui sejumlah pro kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual. Mulai dari persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII antara lain Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji. Begitu juga dengan padatnya agenda politik mulai dari pilkada 2018 sampai dengan persiapan pemilu 2019.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Sara menegaskan, Fraksi Gerindra masih konsisten mengawal finalisasi pembahasan RUU Penghapusan KS ini. Bahkan, Gerindra memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.
"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Dan tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," tegas Sara.
Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku optimis setiap fraksi mempunyai komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Saya juga berharap dukungan masyarakat agar terus mengingatkan dan mendorong DPR agar dapat segera mengesahkan RUU ini," tegas Sara.
Berdasarkan data Komnas Perempuan terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2016.
Sementara berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2011-2016 menunjukan angka kekerasan terhadap anak untuk kasus pornografi dan cyber crime 1.593 kasus. Sementara untuk trafficking dan eksploitasi berjumlah 1.254 kasus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca Selengkapnya