Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data Vaksin Jokowi Bocor, Komisi I DPR Nilai Bukti RUU PDP Mendesak Dituntaskan

Data Vaksin Jokowi Bocor, Komisi I DPR Nilai Bukti RUU PDP Mendesak Dituntaskan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menilai, kebocoran data vaksin Presiden Joko Widodo menguatkan argumen untuk membentuk lembaga pengawas pengendali data yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Poin ini yang sebelumnya menjadi perdebatan DPR dan Kementerian Kominfo dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk itu Bobby mengingatkan RUU PDP segera diselesaikan.

"Kejadian ini, bila nanti dikonfirmasi resmi data pribadi milik Pak Jokowi, perlunya RUU PDP diselesaikan, dengan membentuk lembaga pengawas pengendali data yang langsung bertanggung jawab ke Presiden," ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (3/9).

Orang lain juga bertanya?

Politikus Golkar ini meragukan kemampuan lembaga pengawas jika berada di bawah koordinasi Kementerian Kominfo. Misalnya untuk melakukan pengawasan terhadap pengendali data di tingkat kementerian.

"Bila di bawah koordinasi kementrian, bagaimana mau mengawasi pengendali data setingkat kementrian, termasuk penegakan hukum, rekomendasi pemberian sanksi, dan lain-lain," ujar Bobby.

Namun, karena belum ada UU PDP, Bobby mendesan BSSN perlu memeriksa masalah ini. Apakah ada kebocoran, peretasan, atau keamanan data tidak sesuai dengan prosedur.

"BSSN perlu segera memeriksa, apakah benar ini kebocoran, apakah ada peretasan, atau keamanan data yang tidak sesuai standar/prosedur atau bagaimana? Jadi tidak gagap dalam menangani hal ini dan tidak ada tindak lanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, foto sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi beredar di media sosial. Gambar sertifikat dengan tulisan Ir Joko Widodo itu diunggah lewat Twitter pada Jumat (3/9).

Data Jokowi dalam sertifikat tersebut terlihat lengkap. Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, jenis vaksin dan batch vaksinasinya.

Dalam gambar tersebut tertulis telah dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua. Surat keterangan vaksin tersebut diberikan pada 27 Januari 2021.

Terdapat logo seperti Aplikasi PeduliLindungi di pojok kiri atas sertifikat vaksinasi tersebut. Warna sertifikat itu ungu muda dibawahnya terdapat logo KPC-PEN, Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.

Hingga kini, unggahan gambar tersebut sudah retweet oleh 457 orang dan disukai 488 orang. Para netizen juga mengomentari postingan sertifikat vaksinasi Jokowi tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Semua Data Kita Harus Di-back Up, Kalau Ada Apa-Apa Sudah Siap
Jokowi: Semua Data Kita Harus Di-back Up, Kalau Ada Apa-Apa Sudah Siap

Jokowi menekankan pentingnya back up atau rekam cadang data nasional

Baca Selengkapnya
Polri soal Peretasan PDN: Butuh Kajian, Australia Bertahun-tahun Baru Beres
Polri soal Peretasan PDN: Butuh Kajian, Australia Bertahun-tahun Baru Beres

Polri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya