Debt Collector Tak Bawa Dokumen Lengkap, Masyarakat Bisa Lapor Polisi
Merdeka.com - Aksi premanisme oleh debt collector ketika menagih utang kerapkali terjadi. Teranyar, aksi tersebut menimpa selebgram Tiktok Clara Shinta yang berakhir pada ranah hukum.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot menuturkan debt collector yang melakukan penagihan wajib membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud seperti surat tugas, sertifikat kendaraan, dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.
-
Apa itu Debt Collector? Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Siapa yang mengatur aturan Debt Collector? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
-
Kenapa Debt Collector harus menagih utang sesuai norma? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,' tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
-
Kapan Debt Collector bisa menagih utang? Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
"Bahwa yang melakukan penagihan harus membawa dokumen yang lengkap," ujar Yustianus.
Reporter Magang: Alya Fathinah
"Yang pertama adalah surat tugas dari perusahaan pembiayaannya. Nah kemudian juga harus membawa sertifikat industrial kendaraan bermotor. Kemudian juga perusahaan pembiayaan sudah mengenakkan peringatan 1, 2, 3. nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ," tambah Yustianus.
Selain itu, Yustianus juga menegaskan jika seluruh dokumen tidak dibawa maka masyarakat bisa menolak dan melapor.
"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK.
"Walaupun dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan perjanjian antara kreditur dan debitur, tetapi kalau terjadi secara yang bisa membahayakan, perbuatan tidak menyenangkan ,silakan saja ke kantor polisi biar nanti polisi yang akan menengahi. Apakah mau ditindaklanjuti secara hukum adalah wewenang kepolisian.
Di samping itu, OJK juga menyayangkan aksi premanisme oleh debt collector masih sering terjadi.
"Jadi, baiknya kami sampaikan dengan kejadian ini memang kami sangat menyayangkan bahwa hal ini bisa terjadi," kata Yustianus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaJika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaPengemudi ojol sempat menanyakan surat tugas penarikan kendaraan kepada salah satu debt collector.
Baca Selengkapnya