Delapan tersangka pemerkosa siswi SMP dapat pendampingan hukum
Merdeka.com - Tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas 1, akan mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Hal itu dilakukan agar para pelaku tidak mengalami traumatik, ketika menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang berjumlah delapan, yakni AS (14), LR (14), dan HM (14) kelas 3 SMP, kemudian yang SMP kelas 2 JS (14), AD (14). Sedangkan yang masih SD adalah MI (9) kelas 3 SD, BS (12) kelas 5 SD, dan MY (12) kelas 6 SD.
Mereka akan didampingi dari lembaga Surabaya Children Crisis Center (SCCC), selama proses hukum berjalan hingga selesai. "Ini terkait peradilan anak, mereka berhak mendapat pendampingan hukum, agar psikologis tidak mengalami traumatik," terang koordinator pendampingan Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Anisada, Jumat (13/5).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dialami anak 8 tahun di Semarang? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya. Dia mengalami luka bakar cukup parah di punggung hingga kaki. Kini korban hanya bisa merintih kesakitan sembari terbaring lemah di atas tempat tidurnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Menurutnya, hak peradilan anak itu harusnya didahulukan. Sebab, ini masalah masa depan. Apalagi, tersangkanya rata-rata masih tergolong labil, usianya mulai dari 9 tahun hingga 14 tahun. Maka, pendampingan dan pengawasannya itu harus dilakukan secara intensif.
"Ini nanti pengawalannya akan kita lakukan sampai selesai," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya