Demi Rp100 Ribu, Pemuda di Tasikmalaya Tega Curi Anjing
Merdeka.com - Polres Tasikmalaya menangkap seorang warga berinisial AN (23) yang diduga merupakan pelaku pencurian anjing di rumah warga. Selain mencuri anjing, dia diketahui juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan dimana ternyata AN ini adalah DPO kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2016," kata Kanit Reskrim Umum Polres Tasikmalaya, Ipda Dandan Ramdani, Kamis (19/3).
Di kasus pencurian hewan sendiri, dia mengungkapkan, AN diketahui merupakan residivis. Pasalnya pelaku pernah ditangkap karena melakukan aksi serupa di tahun 2011-2012.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Di sela-selanya mencuri anjing, saat melihat kendaraan bermotor di tempat yang sepi AN langsung mencurinya.
"Jadi saat ia melakukan operasi malam hari untuk mencuri anjing, AN ini kalau melihat ada motor terparkir dan kuncinya menggantung langsung dicuri. Nyuri anjingnya memang hampir setiap malam, tapi kalau mencuri motor kalau ada kesempatan saja. Anjing dijual Rp100 ribu. Kalau motor dijual Rp500 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dandan menjelaskan, AN dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama tujuh tahun kurungan.
Di hadapan petugas kepolisian, AN mengaku, dirinya memang hampir setiap malam melakukan operasi pencurian anjing di pemukiman warga. Setiap kali beraksi, pelaku mengaku bisa mendapatkan dua ekor anjing.
Anjing hasil curiannya sendiri dijual Rp100 ribu setiap ekornya untuk kemudian dikirimkan ke wilayah Jawa Timur. "Kalau lagi bagus bisa dapat motor. Dijual juga motornya. Uangnya dipakai untuk hura-hura saja," kata AN.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca SelengkapnyaWarganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaTernyata sudah belasan celana dalam korban yang diambil MR karena tak berani menyatakan perasaannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaPelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenalnya di sebuah warung tegal (warteg).
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.
Baca Selengkapnya