Demo Serikat Pekerja Tolak Upah Minimum di Kantor Disnaker Makassar Memanas
Merdeka.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) menggelar aksi penolakan upah minimum provinsi (UMP) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Selasa (23/11). Aksi sempat memanas, karena serikat buruh memaksa masuk ke kantor Disnaker Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar.
Jenderal Lapangan ALPAR, Taufik mengatakan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap sebagai penjajahan modern terhadap rakyat, khususnya pekerja. Ia menegaskan UU tersebut sangat merugikan kaum buruh dan pekerja.
"UU ini telah mendegradasi hak-hak buruh/pekerja. Banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan UU Cipta Kerja yang membuat pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kata sejahtera," ujarnya.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
Ia menilai UU Cipta Kerja beserta PP nomor 36 tahun 2021 mencerminkan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan amanah UUD 1945. Taufik mengatakan kenaikan upah minimum yang hanya 1,09 persen terlalu kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
"Penetapan upah minimum ini lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh. Padahal negara juga seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," bebernya.
Taufik menegaskan formula penyusunan UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi landasan hukum, karena UU Cipta Kerja digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, formula yang digunakan dalam PP 36 Tahun 2021 juga mencerminkan sistem penerapan upah murah dan tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup yang layak bagi buruh.
"Berdasarkan survei kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2020. Padahal Permenaker tersebut dibuat setelah pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," keluhnya.
Sedangkan, kata dia, upah di Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini, Dewan Pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah minimum.
"Pasca perubahan sistem penetapan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," tegasnya.
Sementara Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah enggan mengomentari terkait penolakan elemen buruh terkait penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 tahun 2021. Ida Fauziah langsung pergi ke Sulawesi Barat usai melakukan Groundbreaking Balai Latihan Kerja (BLK) Maritim Makassar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaNetty mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya
Baca SelengkapnyaPratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca Selengkapnya“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.
Baca Selengkapnya