Demokrat cecar Maroef Sjamsoeddin soal legalitas rekaman
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir memberikan sejumlah pertanyaan kepada Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang hadir sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden Jokowi di Freeport. Sebab, aksi merekam pembicaraan tersebut dinilai melanggar aturan.
"Itu boleh atau tidak secara UU?" tanya Guntur di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).
Namun Maroef tak menjawab tegas melanggar atau tidak. Dia hanya menjawab jika Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid melihat handphone yang ditaruh di meja untuk merekam.
-
Siapa yang melakukan Marsuap? Dilakukan oleh tiap anggota keluarga yang hadir di makam Marsuap dilakukan oleh setiap anggota keluarga yang hadir di makam untuk ziarah.Mereka melakukannya secara bergantian, setelah menaruh bunga dan memanjatkan doa.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Kenapa pemilik menyembunyikan identitas? Pemiliknya, tim yang terdiri dari tiga pengusaha makanan lokal yang telah menjalankan Solo Per Due selama 33 tahun, menolak untuk menyebutkan nama mereka kecuali Anda telah memesan makan malam. Itu untuk menjamin kebijaksanaan penuh dan meningkatkan daya pikat misterius tempat itu.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Dimana Marsuap dilakukan? Tradisi ini dijalankan oleh hampir seluruh masyarakat Batak di wilayah Sumatera Utara.
"Yang saya lakukan merekam, kalau mencatat, tapi alat ini saya merekam, saya taruh di atas meja, tidak saya sembunyikan dimana-mana dan dilihat lawan bicara saya," jawab Maroef.
Kemudian, Darizal bertanya soal tahu atau tidaknya Setya Novanto dan Riza Chalid jika handphone yang ditaruh di atas meja itu merekam pembicaraan. Namun Maroef menegaskan, HP itu jelas dilihat oleh Riza dan Setya Novanto.
"Saya tidak tahu itu, tapi mereka tidak jauh dari saya, HP itu saya gunakan untuk merekam," kilah dia.
Darizal juga bertanya soal pandangan Maroef soal pembicaraan kontrak Freeport yang dilakukan. Maroef mengaku risih dengan apa yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid.
"Saya agak risih, yang belakangan sudah di luar konteks. Saya menilai bagaimana seorang pengusaha begitu mengetahui sistem politik kita dan bicara di depan seorang pejabat bisa berinteraksi dengan baik," tegas dia.
Seperti diketahui, merekam pembicaraan tanpa izin dilarang oleh UU. Kecuali, hal itu dilakukan oleh penegak hukum seperti Jaksa, Polisi atau KPK untuk kepentingan penegakan hukum. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaArsjad Rasjid menanggapi soal rektor Unika yang mengaku dihubungi polisi untuk membuat video apresiasi kinerja Jokowi
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaSebelumnya Rektor Unika diminta mmebuat video apresiasi terhadap pemerintahan Joko Widodo
Baca SelengkapnyaDia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca Selengkapnya