Demonstran doakan banding Ahok ditolak
Merdeka.com - Tak terima divonis dua tahun penjara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dewi, salah satu warga Surabaya yang ikut dalam demo di depan persidangan di Kementerian Pertanian (Kementan) berharap agar banding Ahok ditolak.
"Sekarang kita minta lagi sama Allah SWT agar Ahok bandingnya ditolak," kata Dewi, Selasa (9/5).
Di lokasi sama, massa kontra Ahok kecewa atas hasil keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab tuntutannya tidak yang diharapkan dalam Pasal 156 A.
-
Apa yang terjadi di Demak? Pada Sabtu (24/2) kemarin, pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
-
Apa yang terjadi pada pemilu di Demak? Banyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Bagaimana warga Demak berpartisipasi dalam Pemilu? Walaupun terendam banjir, beberapa TPS di Demak tetap menggelar pemilu.
-
Mengapa warga Demak mengungsi? Tercatat puluhan ribu warga harus mengungsi akibat banjir itu. Mereka harus menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman karena rumah-rumah mereka terendam air.
"Kecewa sih iya mas, soalnya dalam pasal atau tuntutan awalnya kan 156 A di mana itu sudah jelas hukumannya lima tahun penjara," ujar Sita dari Padang, Sumatera Barat.
Namun atas hasil itu dirinya masih tetap bersyukur karena Ahok segera dimasukan ke dalam tahanan.
"Ini kan lebih dari tuntutan JPU, apa lagi Ahok langsung dipenjara," katanya.
Sementara itu, pantauan di lokasi massa yang dimotori oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) masih bertahan. Bahkan sepanjang Jalan RM Harsono dijadikan wisata dadakan.
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Sidang digelar PN Jakut di Kementan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhineka Jaya melakukan dukungan kepada Ahok untuk menjadi Calon Gubernur DKI yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMassa mendorong hak angket DPR terkait hasil sementara penghitungan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya