Dendam Selalu Dipalak, Pria di Musi Rawas Bunuh Teman Sekantor
Merdeka.com - Menaruh dendam lama, seorang pria bernama Marlois (33) membunuh teman sekantor, Devi alias Pol (40). Pelaku kini mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup .
Peristiwa itu terjadi saat pelaku bertemu dengan korban saat nongkrong di pasar Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (17/5). Pelaku menyambut pisau dan mengejar korban lalu memukulnya dengan kayu.
Korban sempat melawan namun pelaku keburu menusuk dada dan perut sebanyak delapan kali. Korban tewas dalam perjalanan menuju puskesmas dan pelaku melarikan diri sebelum ditangkap polisi. Barang bukti diamankan sebilah pisau.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Rivow Lapu, mengungkapkan pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam. Pelaku yang bekerja sebagai operator PT PLTG Musi Rawas kesal karena korban sering memintai uang secara paksa atau memalak sebelum dia bekerja sebagai sekuriti di perusahaan yang sama.
"Motifnya karena dendam, pelaku dulu sering dipalak korban. Mereka sama-sama bekerja di satu perusahaan tetapi berbeda divisi," ungkap Rivow, Selasa (19/5).
Dikatakannya, keluarga sempat emosi karena tak terima korban tewas di tangan tersangka. Namun, polisi berhasil meredam emosi keluarga dan masyarakat sehingga batal melakukan aksi balasan.
"Situasi sudah stabil, tidak ada gejolak lagi karena kapolres langsung mendatangi rumah korban. Sedangkan tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan tewas tak lama dalam perawatan.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca Selengkapnya