Deretan kasus pencabulan anggota DPRD sampai hamili siswi SMA
Merdeka.com - Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat atau di daerah seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat. Tak hanya itu, wakil rakyat yang notabene pejabat negara dan pejabat publik tentunya berkewajiban menjunjung tinggi norma serta etika.
Bukan malah sebaliknya, melakukan tindakan yang tercela dan tidak etis seperti halnya pencabulan. Tidak sedikit mereka yang jadi wakil rakyat malah melakukan tindakan biadab.
Teranyar, Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi kelas 2 SMA di Ranai yang dilakukan anggota DPRD Natuna berinisial AH. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban karena anaknya tak kunjung pulang.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa anggota DPRD Jateng termuda? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
"Jadi beberapa waktu lalu ada laporan, pada Jumat 18 Maret lalu, orang tua NV melapor ke Polres Natuna jika anaknya tidak pulang sejak sehari sebelumnya," kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.
Berikut deretan kasus pencabulan yang dilakukan anggota dewan:
Anggota DPRD Bangka Selatan setubuhi anak di bawah umur
Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Oa. Anggota DPRD itu ditahan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur."Terlapor berinisiatif menyerahkan diri pada Jumat (7/7) sore setelah kami lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. Setelah dilakukan pemberkasan, Oa langsung dilakukan penahanan," kata Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Arbain, Minggu (9/8).Arbain mengatakan, Oa akan dijerat menggunakan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak."Dalam undang-undang itu menjelaskan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas," terangnya.
Usai hamili siswi SMA, anggota DPRD Natuna ajak aborsi ke Batam
Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami NV, siswi kelas 2 SMA di Ranai yang dilakukan anggota DPRD Natuna berinisial AH. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban karena anaknya tak kunjung pulang.Kepada polisi, orang tua NV terakhir mengantar anaknya itu berangkat ke sekolah pada hari Kamis (31/3). Namun, guru di SMA 1 Ranai mengatakan jika NV pamit ingin pergi berobat usus buntu ke Batam. Ternyata hal itu tanpa sepengetahuan orangtua remaja itu.NV kemudian dibiayai tiket ke Batam, dia pergi sendiri dari Natuna. Sementara di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada orang lain yang menjemputnya, suruhan AH. Selama tiga hari di Batam, NV menginap di hotel dan juga sempat ke rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam untuk melakukan aborsi."Kami sudah tanyai mulai dari resepsionisnya hotel di Batam, guru, dan teman-temanya di sekolah nya di Natuna hingga perawat di RSBK terkait semua aktifitas gadis remaja itu bersama AH," jelas Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.
Mesum dengan siswi SMA, anggota DPRD dipolisikan
LSM di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendampingi anak di bawah umur korban pelecehan seksual. Pelaku diduga anggota DPRD setempat."Kami berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menjerat anggota DPRD yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SLTA di Pulau Lepar Pongok," kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Marzam Nurapandi di Toboali, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6).Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP U Zainudin mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dialami siswi SMA Lepar Pongok yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bangka Selatan tersebut."Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.
Anggota DPRD Bangkalan tiduri anak mantan istri
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur berinisial AA alias Kasmo, mencabuli LT (16) yang diketahui anak mantan istrinya. Bahkan, hubungan antara korban dan tersangka cukup dekat meski bukan anak kandungnya."Korban adalah anak dari mantan istri tersangka, yang kemudian menikah lagi dengan orang lain, kemudian punya anak, ya korban ini," terang Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (3/2).Meski anak dari mantan istri, lanjut Awi, tidak memutus hubungan silaturahmi antara tersangka dengan mantan istrinya. "Sangking dekatnya hubungan keduanya, korban kalau memanggil tersangka ya bapak. Korban sering curhat kepada tersangka," lanjutnya.Pada curhatnya kepada tersangka, korban mengaku punya masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. "Ternyata, tersangka memanfaatkan momentum ini untuk berbuat cabul kepada korban," terang Awi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaRK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya