Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Kasus Pernah Jerat Buchtar Tabuni, Tersangka Makar di Papua

Deretan Kasus Pernah Jerat Buchtar Tabuni, Tersangka Makar di Papua buchtar tabuni. ©2019 westpapuaparliament.org

Merdeka.com - Buchtar Tabuni menjadi salah satu aktivis Papua Barat yang paling gencar mengkampanyekan kemerdekaan Papua. Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ini sempat menjalani proses hukum beberapa kali. Meski begitu, ia tetap tidak jera untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.

Berikut kasus-kasus hukum yang pernah menjerat Wakil Ketua ULMWP Buchtar Tabuni:

Ditangkap karena Berencana Gelar Demo Sepekan

Buchtar Tabuni pernah ditangkap kepolisian Jayapura pada 2013 lalu. Penangkapan tersebut diduga masih berhubungan dengan rencana aksi demo KNPB dan Parlemen National West Papua (PNWP) selama sepekan lebih di ibu kota Provinsi Papua untuk mendukung bangsa Papua Barat masuk dalam keanggotaan Melanesian Spearhead Group (MSG).

Saat itu Buhtar Tabuni menyatakan tetap akan menggelar aksi demo mendukung Papua Barat masuk dalam keanggotaan Melanesian Spearhead Group (MSG) meskipun dilarang oleh aparat keamanan.

MSG merupakan sebuah organisasi antar pemerintah, terdiri dari Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Vanuatu serta FLNKS Kaledonia Baru.

Organisasi ini berdiri sejak 1983 dalam suatu pertemuan politik dan pada 23 Maret 2007 para anggota menandatangani persetujuan pembentukan Melanesia Spearhead Group.

MSG bermarkas di Port vila, Vanuatu. Dan Buchtar Tabuni yang juga ketua PNWP bersikeras untuk mendukung Papua Barat masuk kedalam keanggotaan MSG dan memisahkan diri dari Indonesia.

Ditangkap karena Aksi Kekerasan

Tahun 2012 lalu, Buchtar Tabuni yang saat itu menjadi koordinator Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap terkait sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan anggota KNPB. Penangkapan terjadi di kawasan Abepura setelah perwakilan KNPB bertemu komisi A DPR Papua.

"Ada tiga pimpinan KNPB yang kami lakukan penangkapan dan salah satunya Buchtar Tabuni. Mereka ditangkap karena serangkaian aksi kekerasan, diantaranya aksi penikaman yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia," kata Brigjen Paulus Waterpauw yang menjabat sebagai Wakapolda Papua saat itu.

Menurut Wakapolda, penangkapan ini tak jauh dari sosok Buchtar Tabuni yang merupakan penanggung jawab dari organisasi KNPB.

DPO terkait Aksi Demo Anarkis di Jayapura

Buchtar Tabuni yang masih menjadi Pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat itu dan juru bicaranya Wim Rocky Medlama, masuk daftar pencarian orang Polda Papua guna mempertanggungjawabkan aksi demo anarkis di Kota Jayapura, pada November 2013.

Berdasarkan laporan dan data yang ada, Buchtar Tabuni dan Wim Rocky Medlama paling terlibat dalam mengorganisasikan massa KNPB untuk gelar demo di Expi-Waena yang berujung ricuh.

"Saya harap kedua orang ini bisa segera datang untuk memberikan keterangan terkait demo pekan kemarin," kata Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw.

Sebelumnya, ratusan massa KNPB menggelar demo di Expo-Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Demo tersebut tidak mendapatkan izin karena KNPB adalah organisasi ilegal.

Massa KNPB semula berdemo di dalam anjungan Expo-Waena, tetapi tiba-tiba mereka keluar dan turun ke arah jalan kemudian memukul dan menikam sejumlah warga dan tukang ojek. Buntutnya sembilan orang sempat dirawat di RS Dian Harapan.

Tersangka Perusakan Lapas

Buchtar Tabuni pernah ditangkap karena kasus perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polsek Abepura tahun 2010 lalu.

"Proses penangkapan didasarkan ada proses hukum kepada yang bersangkutan dan berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di mana kasus tersebut ditangani penyidik Polsek Abepura terkait pengrusakan di Lapas pada tahun 2010," kata Kombes Boy Rafli Amar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum Polri kala itu.

Perusakan lapas terjadi saat Buchtar Tabuni menjadi tahanan politik di Lapas Kelas II Abepura.

Tersangka Makar Papua

Tahun 2019, Buchtar Tabuni kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus makar Papua. Penangkapannya kali ini diduga terkait dengan aksi-aksi kerusuhan Papua yang terjadi akhir-akhir ini.

Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja mengatakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.

Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, seperti diberitakan Antara, Kapolda Papua mengatakan, Buchtar dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ, yaitu AG. Buchtar Tabuni sendiri merupakan aktivis Papua merdeka.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Teror Jukius Tabuni di Ilaga, Anggota KKB Penembak Warga dan Rampas Senjata Aparat Keamanan
Jejak Teror Jukius Tabuni di Ilaga, Anggota KKB Penembak Warga dan Rampas Senjata Aparat Keamanan

Jukius Tabuni ditangkap satgas Ops Damai Cartenz-2024 di depan Kios Serba Murah, Kampung Kago Distrik Ilaga pada Sabtu 2 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut

Politikus PDIP ini jadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK.

Baca Selengkapnya
Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi
Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi

Meskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.

Baca Selengkapnya
Rentetan Keberingasan Mairon Tabuni, Anggota KKB Ditangkap di Ilaga Papua
Rentetan Keberingasan Mairon Tabuni, Anggota KKB Ditangkap di Ilaga Papua

Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya
Pentolan KKB Alenus Tabuni Diterbangkan ke Timika
Pentolan KKB Alenus Tabuni Diterbangkan ke Timika

Pentolan KKB Alenus Tabuni alias Kobuter dipindahkan dari Ilaga ke Timika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Inil Catatan Kriminal Anggota KKB Lupa Waker yang Diringkus di Mimika Papua Tengah
Inil Catatan Kriminal Anggota KKB Lupa Waker yang Diringkus di Mimika Papua Tengah

Tak hanya pembakaran, dia juga diduga terlibat sejumlah penembakan, termasuk terhadap anggota TNI dan warga negara asing.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Pemasok Senjata ke KKB Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya
Pemasok Senjata ke KKB Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya

Dari keterangan Otto Burdam dan Mozes Rumbrapuk terungkap keduanya terlibat memasok senpi dan amunisi ke KKB sejak tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK

Zahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.

Baca Selengkapnya