Dewan Guru Besar Nyatakan Statuta UI Cacat Formil dan Materiil
Merdeka.com - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materiil. Hal itu diungkap Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7).
Tuti mengakui DGB UI sempat terlibat dalam proses penyusunan RPP Statuta UI. Pada 30 September 2020, tiga wakil DGB UI mengikuti proses itu sampai terakhir kali rapat di Kemendikbudristek. Lalu pada 19 Juli 2021, pihaknya menerima salinan PP 75 Tahun 2021.
"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata Tuti.
-
Siapa Rektor UYR? Ia merupakan rektor dari Universitas YPPI Rembang (UYR).
-
Siapa Dekan FK Undip yang diberhentikan sementara? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Mengapa UT butuh kerangka baru untuk standar nasional dan akreditasi? Kerangka sebelumnya cenderung preskriptif dan berorientasi pada proses dan kurang menekankan pada luaran. Kerangka seperti ini tidak memberikan ruang gerak pada UT sebagai satu-satunya single mode distance teaching university di Indonesia.
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen kronologis. DGB UI menuturkan telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," ungkapnya.
Dalam rapat pleno yang digelar 23 Juli itu sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Persoalan yang dibahas di antaranya: rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar; Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".
Kemudian, menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA; Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA; Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik; Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.
Berdasarkan pembahasan daftar inventaris itu, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil. Karena itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.
"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada intimidasi yang diterima civitas akademika UI.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaPenangguhan gelar doktor terhadap Bahlil, ditangguhkan Universitas Indonesia setelah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaSejumlah jajaran Sivitas Akademika UI juga turut menyampaikan deklarasi kebangsaan kampus perjuangan di Universitas Indonesia, Depok.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaPihak UI menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku telah memperoleh informasi akan hal tersebut. Namun, dia membantah jika UI menangguhkan kelulusan Program Doktor S3-nya.
Baca Selengkapnya