Dewas: Tak Pernah Ada Laporan Resmi Orang Dalam KPK Bisa Mengamankan Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Anggota Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris membantah Novel Baswedan yang mengaku pernah melaporkan 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Haris mengaku baru mengetahui pengakuan Novel tersebut dari media.
"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).
Namun, Haris tak menjawab gamblang apakah Dewas KPK akan menindaklanjuti pengakuan Sekda Tanjungbalai yang menyebut Azis Syamsuddin memiliki 8 orang dalam di KPK untuk mengamankan kasus.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dugaan pegawai KPK memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10).
"Lho kan putusan sidang etik atas Robin yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Haris.
Novel Mengaku Pernah Melaporkan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan pernah melaporkan pegawai KPK memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Dugaan pegawai KPK memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10).
Menurut Novel, kasus Robin diawali dari laporan timnya beserta pegawai dipecat KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Dewas. Novel laporan itu tidak ditindaklanjuti Dewas KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," kicau Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Selasa (5/10).
Menurut dia, laporan itu justru seolah membuat KPK takut dengan meminta timnya tak lagi menangani kasus Robin. KPK menunjuk tim lain untuk mengusut perkara tersebut.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," sambung cuitannya.
Cuitan Novel adalah tanggapan yang dilontarkan dari pernyataan eks Jubir KPK Febri Diansyah. Melalui akun Twitternya, Febri menyatakan, bahwa berita soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK bisa sangat mungkin 'digoreng' untuk menyerang mereka yang dipecat KPK.
"Isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," cuit Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami delapan orang pegawai lembaga antirasuah yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Delapan orang Azis itu disebut bisa membantu mengurus perkara di KPK.
Hal tersebut terngkap dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10).
Ali mengatakan, KPK akan mendalami fakta tersebut dengan menghadirkan saksi dan mencari barang bukti. Ali menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas suatu perkara.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
KPK Usut 8 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Disebut Bisa Bantu Perkara
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki kedekatan dengan delapan orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ditugaskan untuk mengamankan perkara.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan ia bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Yusmada yang membenarkan isi BAP tersebut lantas diselisik maksud dari pernyataan Syahrial terkait kepentingan Azis Syamsuddin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
Yusmada mengatakan tak pernah mengetahuinya.
"Enggak ada disampaikan," kata Yusmada.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca Selengkapnya