Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di RKUHP, pidana terhadap agama diperluas menjadi tujuh pasal

Di RKUHP, pidana terhadap agama diperluas menjadi tujuh pasal Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPR merampungkan draf sementara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Di RKUHP, kali ini terdapat perluasan jangkauan hukuman bagi orang yang menghina agama.

Berbeda dengan pasal sebelumnya, pidana terhadap agama diatur dalam beberapa pasal. Setidaknya ada enam pasal yang mengatur pidana terhadap agama.

Pasal-pasal tersebut terbagi menjadi dua bagian dalam di Bab VII. Bagian pertama yang diberi judul Tindak Pidana terhadap Agama terdapat tiga pasal, yakni pasal 348, 349, 350. Bagian kedua berjudul Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta perluasan pasal ini dibuat secara teliti. Agar pasal itu tidak menjadi pasal karet.

"Jangan jadi pasal karet yang menjerat semua orang yang berpikir, semua orang berinovasi, orang-orang yang punya pikiran-pikiran yang dalam agama disebut sebagai mujtahid kemudian jadi korban. Pasal karet jangan ada di KUHP," kata Fahri di Kompleks Parelmen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).

Dia berharap pasal tersebut bisa didefinisikan secara jelas. Salah satunya siapa yang harus dihukum jika melakukan penistaan agama di berbagai tempat.

"Apa yang disebut penistaan agama, apa ceramah di dalam masjid. Atau di dalam gereja boleh. Siapa yang harus dihukum kalau orang ceramah di dalam masjid atau di dalam gereja atau di dalam rumah ibadah. Seorang mubaligh berceramah di dalam masjid itu kan wilayah iman dia," tandasnya.

Sedangkan anggota Panja RKUHP, Taufiqulhadi mengatakan pasal dalam draf RKUHP sekarang masih bisa berubah karena. Dia mentargetkan selesai sebelum tanggal 14 Februari 2018.

Diketahui, dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a. Sekarang terdapat enam pasal.

Pasal 349 RKUHP berbunyi seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Lalu, pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Serta, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya