Di RKUHP, pidana terhadap agama diperluas menjadi tujuh pasal
Merdeka.com - DPR merampungkan draf sementara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Di RKUHP, kali ini terdapat perluasan jangkauan hukuman bagi orang yang menghina agama.
Berbeda dengan pasal sebelumnya, pidana terhadap agama diatur dalam beberapa pasal. Setidaknya ada enam pasal yang mengatur pidana terhadap agama.
Pasal-pasal tersebut terbagi menjadi dua bagian dalam di Bab VII. Bagian pertama yang diberi judul Tindak Pidana terhadap Agama terdapat tiga pasal, yakni pasal 348, 349, 350. Bagian kedua berjudul Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta perluasan pasal ini dibuat secara teliti. Agar pasal itu tidak menjadi pasal karet.
"Jangan jadi pasal karet yang menjerat semua orang yang berpikir, semua orang berinovasi, orang-orang yang punya pikiran-pikiran yang dalam agama disebut sebagai mujtahid kemudian jadi korban. Pasal karet jangan ada di KUHP," kata Fahri di Kompleks Parelmen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Dia berharap pasal tersebut bisa didefinisikan secara jelas. Salah satunya siapa yang harus dihukum jika melakukan penistaan agama di berbagai tempat.
"Apa yang disebut penistaan agama, apa ceramah di dalam masjid. Atau di dalam gereja boleh. Siapa yang harus dihukum kalau orang ceramah di dalam masjid atau di dalam gereja atau di dalam rumah ibadah. Seorang mubaligh berceramah di dalam masjid itu kan wilayah iman dia," tandasnya.
Sedangkan anggota Panja RKUHP, Taufiqulhadi mengatakan pasal dalam draf RKUHP sekarang masih bisa berubah karena. Dia mentargetkan selesai sebelum tanggal 14 Februari 2018.
Diketahui, dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a. Sekarang terdapat enam pasal.
Pasal 349 RKUHP berbunyi seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu, pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Serta, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya