Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di ruang Setnov, Andi Narogong serahkan USD 3,3 juta untuk Banggar

Di ruang Setnov, Andi Narogong serahkan USD 3,3 juta untuk Banggar Sidang Andi Narogong. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam proses tersebut uang sebesar USD 3.300.000 digelontorkan Andi Agustinus untuk Badan Anggaran DPR.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri mengatakan, dana untuk Banggar DPR sebagai tindak lanjut pertemuan Andi Narogong dengan Setya Novanto.

"Kemudian di ruang kerja Setya Novanto di DPR RI terdakwa mengalokasikan uang USD 3.300.000 untuk badan anggaran," ujar Irene saat membacakan surat dakwaan milik Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Sebelum menyerahkan dana tersebut, Andi menemui Setya Novanto di ruang kerjanya bersama Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa terhadap kasus yang sama. Kedatangan keduanya sebagai bentuk penegasan Andi kepada Irman mengenai pembahasan proyek e-KTP tersebut.

"Ini sedang kita koordinasikan perkembangannya silakan nanti ke Andi," ujar jaksa saat menirukan pernyataan Setya saat ditemui Andi dan Irman.

Atas perbuatan Andi, negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, dengan rincian yang dibeberkan jaksa pada sidang dakwaan hari ini sebagai berikut;

51 persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian:

7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri; 5 persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin; serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar

Andhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya