Di sidang, Angie akui Nazar sebut Ibas 'pangeran' & Anas 'ketua'
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh mengakui pernah didesak oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin untuk meloloskan proyek yang ketika itu sedang digarap oleh PT Duta Graha Indah.
"Ketika itu Mindo Rosalina Manurung (mantan anak buah Nazaruddin) menyerahkan daftar kegiatan permintaan terdakwa, saya harus kerjakan pekerjaan itu untuk dibahas di Banggar," ujar Angie di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).
Saat itu, Angie mengaku disodorkan 16 proyek oleh Rossa. Namun dirinya mengaku hanya bisa meloloskan lima proyek.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang Anies ajak untuk bekerja sama? 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Siapa yang terlibat di Adang? Nantinya secara sukarela mereka akan berbagi tugas, mulai dari menanak nasi, membuat minuman, mengolah bumbu dan memasak lauk.
-
Apa yang dilakukan Susi dan Anies? Bak reuni kawan lama, keduanya melakukan banyak kegiatan mulai dari berbincang hingga diskusi bareng.
-
Apa yang dilakukan Annisa Aziza? Annisa Aziza tampil mengenakan baju yang warnanya senada dengan Ji Chang Wook dan memeluk sang aktor dari belakang dalam adegan tersebut.
"Proyek yang diloloskan cuma lima proyek dan nilai proyek yang dianggarkan APBN saat itu sekitar Rp 100 miliar," bebernya.
Tak hanya mendesak Angie untuk memuluskan proyek yang digagasnya. Menurutnya, Nazar juga menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, telah menyetujui proyek itu.
"Kalau kata Pak Nazar, ini sudah seizin pangeran dan Pak Ketua," beber Angie.
Lalu, JPU KPK penasaran tentang 'pangeran' yang disebut Angie.
"Siapa pangeran? Ketua?" tanya Jaksa.
"Saya juga tahu dari Pak Nazar, 'pangeran' itu Ibas. Ketua, Anas," jawab Angie.
Diketahui dalam dakwaan, Angie menerima fee 5 persen dari nilai proyek. Tetapi dalam persidangan Angie membantah permintaan fee tersebut.
Angie mengaku hanya menjalankan apa yang diperintahkan Nazar agar terbebas dari kewajiban membayar iuran partai.
"Kan di partai ada iuran. Karena saya tidak punya uang menurut terdakwa saya bekerja saja tanpa harus bayar iuran," bebernya.
Sebelumnya, mantan Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan menyebut sejumlah anggota DPR pernah meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.
Fee tersebut sebagai timbal balik permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya agar bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.
Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.
Sementara, dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ziarah ke makam Pangeran Diponegoro di Makassar.
Baca SelengkapnyaDalam bulatan cakra itu terpatri dua kata dalam Asmaul Husna yaitu Al Malik dan Ar Rahman.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaMomen lamaran anak eks Kasau dengan putri eks Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaBerikut potret tangis haru Iptu Hafiz Akbar telah resmi menikah dengan putri Jenderal Andika Perkasa.
Baca SelengkapnyaTurut hadir di dalam kolom komentar, pujaan hati Iptu Hafiz pun nampak 'meleleh'.
Baca SelengkapnyaHafiz Prasetia Akbar merupakan putra dari eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna.
Baca Selengkapnya