Dianggap pro-HTI, Guru besar Undip jalani sidang kode etik
Merdeka.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki menghadapi sidang kode etik lantaran dianggap memicu ujaran kebencian di media sosial. Selain itu, dia diduga simpatisan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Nuswantoro Dwiwarno, Kepala UPT Humas dan Media Undip, mengatakan sidang etik digelar oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Pasalnya, Suteki dianggap menyebar ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.
"Sidang DKKE diadakan hari ini dan mudah-mudahan hasil keputusannya bisa diumumkan besok," kata Nuswantoro, Selasa (22/5).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan ratusan sivitas FK Undip? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
DKKE merupakan badan pelaksana kampus yang berada di bawah pengawasan senat akademik.
Menurut Nuswantoro pemanggilan Suteki akan dilakukan Rabu. "Sidang etik berlangsung secara tertutup," tuturnya.
Ia menjelaskan pemanggilan Suteki sebagai bentuk sikap Undip sebagai kampus negeri terkait maraknya ujaran kebencian di medsos. Dalam sidang, kata dia, Suteki harus memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik.
Suteki hingga saat ini masih diizinkan mengajar pada jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum. "Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih ngajar di fakultasnya," ungkapnya.
Khusus mengenai ujaran kebencian, lanjutnya, Undip telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus itu.
Dalam edaran itu, Undip menyatakan sikap menolak tegas sekaligus menyayangkan atas ujaran kebencian yang dilakukan staf Undip. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.
Ia menambahkan bila dalam sidang DKKE, Suteki terbukti melakukan tindakan tersebut, maka kepada staf yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Undip tidak mentolelir segala bentuk ujaran maupun tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 45 dan Pancasila," tuturnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus juga memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan berdasarnya unggahan yang viral tersebut.
Baca SelengkapnyaTerkait aksi ini memang tidak dihadiri Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, namun aksi tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaTiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy menanggapi kasus seorang mahasiswi kedokteran Undip yang bunuh diri diduga akibat bullying senior.
Baca SelengkapnyaKecewa dengan Pelanggaran Demokrasi dan Etika, Mahasiswa UNS Keluarkan Maklumat Supersemar
Baca Selengkapnya