Dianggap tak becus di kasus Ahok, Jokowi didesak copot Jaksa Agung
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo didesak memecat Jaksa Agung HM Prasetyo. Ini setelah Prasetyo menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama. Pihaknya hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP, lantaran dianggap telah membuat permusuhan, kebencian terhadap suatu golongan.
"Prasetyo-nya harus diganti, dari dulu saya bilang penegakan hukum di negara ini tidak becus. Bagaimana mungkin independensi keadilan dalam hukum tegak kalau jaksanya merupakan kader partai," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Romo Raden Syafei, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Atas dasar itulah, dia meminta Jokowi segera mencopot M Prasetyo. Jika tidak, maka rakyat harus datang ke DPR/MPR, mendesak diadakan sidang istimewa dan mencabut mandat terhadap Jokowi.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena presiden sudah tidak becus dalam menegakkan hukum, sebagai Presiden Republik Indonesia harus setia pada UUD 1945 dan Pancasila yang mengacu terhadap semua perundang-undangan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan itu semua sudah dilanggar. Rakyat sudah sepantasnya mencabut mandat dari Jokowi," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa mendesak DPR/MPR mengadakan sidang istimewa bukan merupakan sebuah tindakan makar. "Itu konstitusional. Bukan Makar. Itu Konstitusional," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaKomjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca Selengkapnya