Dianggap tidak sejalan, Purwakarta menolak terapkan PP 78/2015
Merdeka.com - Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyatakan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, buat membahas upah buruh pada 2016. Alasannya, beleid itu kurang relevan diterapkan sebab saat ini sistem pengupahan di Purwakarta telah disesuaikan dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU), sedangkan aturan baru hanya mengacu pada satu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, PP baru hanya akan jadi acuan. Namun, penetapan UMK tetap menggunakan ketentuan lama, yakni berdasarkan upah berjalan. Kendati demikian, lanjut dia, kenaikan upah minimum tahun depan tak lebih dari sebelas persen dari upah berjalan saat ini.
"Untuk upahnya tetap akan disesuaikan berdasarkan Kelompok Jenis Usaha," kata Dedi, Selasa (4/11).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Bagaimana sistem kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka yang tak punya tanah dipaksa bekerja di kebun milik pemerintah Pada masa lampau, Probolinggo terkenal sebagai daerah penghasil gula. Ada dua pabrik besar yang berhasil menjual gulanya hingga ke luar negeri, yakni pabrik gula Wonolangan dan Oemboel.
-
Apa bentuk kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Kenapa warga Probolinggo dipaksa bekerja di pabrik gula? Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
Lebih lanjut âªmenurut Dedi, bila UMK ditetapkan berdasarkan PP baru, maka akan terjadi stagnasi upah di wilayahnya. Terutama, bagi karyawan yang masuk ke kelompok jenis usaha pertama, seperti pegawai sektor otomotif. Sebab, UMK 2015 pada KJU ini besarannya Rp 3,4 juta per bulan.
"Bila UMK sektor ini naik sampai 11 persen, perusahaan bisa keberatan. Dengan begitu, karyawan akan dirugikan. Mereka bisa tak naik UMK-nya bila menggunakan PP tersebut," lanjut Dedi.
Sebaliknya, bagi karyawan yang masuk KJU tiga dan empat, yakni sektor tekstil serta garment, akan terjadi lonjakan UMK cukup signifikan. UMK garment itu antara Rp 2,1 hingga 2,3 juta. Bila menggunakan PP baru, mereka bisa mendapat gaji Rp 2,9 juta.
"Yang dikhawatirkan, bila sektor garment UMK-nya Rp 2,9 juta, perusahaan akan gulung tikar, maka akan banyak karyawan yang di PHK," jelas Dedi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca Selengkapnya