Dianiaya polisi, pengamen Cipulir ajukan uji materi KUHAP
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang perkara pengujian Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan tersebut diajukan oleh Choky Risda Ramadhan, Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes, Usman Hamid dan Andro Supriyanto.
Adapun norma yang diujikan yaitu pasal 14 huruf b, pasal 109 ayat (1), pasal 138 ayat (1), dan ayat (2), pasal 139 dan pasal 14 huruf i. Pemohon menilai, sejumlah ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan penanganan peran penuntut umum.
Choky Risda Ramadhan juga mengatakan bahwa selama ini proses Prapenuntutan seringkali timbul kesewenangan oleh penyidik. Choky mencontohkan, temannya, Andro yang merupakan seorang pengamen di Cipulir pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro, kata Choky mengaku pernah ditekan oleh penyidik agar mengaku pernah membunuh.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama ini dalam penyidikan minim pengawasan, ada jaksa sebagi pengendali perkara, namun norma KUHAP tidak mengakomodir," kata Choky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (11/11).
Choky mengungkapkan selama ini keterlibatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyidikan perkara sangatlah minim, JPU hanya diberitahu ketika penyidikan telah dilakukan, dan seringkali terjadi penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.
"Keterlibatan Jaksa itu SPDP baru dikirimkan ke Jaksa. Penyidikan tanpa SPDP tidak diketahui Jaksa," terangnya.
Sehingga, maksud Choky, permohonan ini adalah agar Jaksa ikut berperan dalam proses penyidikan. Hal tersebut dimohonkan karena selama ini, Jaksa hanya menerima Berita Acara Penyidikan (BAP) dari penyidik tanpa tahu kejelasannya dilapangan.
Oleh karena itu, katanya, peran penuntut umum menjadi pasif dalam penyidikan. Padahal, lanjut Choky, penuntut umum memiliki wewenang untuk aktif pula dalam penyidikan sehingga menyebabkan tudak efisiensinya fungsi koordinasi penyidik dengan penuntut umum.
"Jaksa hanya menerima berkas tapi dia tidak tahu itu benar atau tidak. Intinya bermaksud agar Jaksa ini berfungsi," tandasnya.
Semisal, Choky menjelaskan, dalam pasal 14 KUHAP tidak ada pencantuman yang tegas tentang kewenangan penuntut umum untuk melakukan suatu pemeriksaan tambahan, namun hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan pasal 30 ayat (1) huruf e yang secara jelas mencantumkan bahwa Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca Selengkapnya