Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianiaya polisi, pengamen Cipulir ajukan uji materi KUHAP

Dianiaya polisi, pengamen Cipulir ajukan uji materi KUHAP mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang perkara pengujian Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan tersebut diajukan oleh Choky Risda Ramadhan, Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes, Usman Hamid dan Andro Supriyanto.

Adapun norma yang diujikan yaitu pasal 14 huruf b, pasal 109 ayat (1), pasal 138 ayat (1), dan ayat (2), pasal 139 dan pasal 14 huruf i. Pemohon menilai, sejumlah ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan penanganan peran penuntut umum.

Choky Risda Ramadhan juga mengatakan bahwa selama ini proses Prapenuntutan seringkali timbul kesewenangan oleh penyidik. Choky mencontohkan, temannya, Andro yang merupakan seorang pengamen di Cipulir pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro, kata Choky mengaku pernah ditekan oleh penyidik agar mengaku pernah membunuh.

Orang lain juga bertanya?

"Selama ini dalam penyidikan minim pengawasan, ada jaksa sebagi pengendali perkara, namun norma KUHAP tidak mengakomodir," kata Choky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (11/11).

Choky mengungkapkan selama ini keterlibatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyidikan perkara sangatlah minim, JPU hanya diberitahu ketika penyidikan telah dilakukan, dan seringkali terjadi penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.

"Keterlibatan Jaksa itu SPDP baru dikirimkan ke Jaksa. Penyidikan tanpa SPDP tidak diketahui Jaksa," terangnya.

Sehingga, maksud Choky, permohonan ini adalah agar Jaksa ikut berperan dalam proses penyidikan. Hal tersebut dimohonkan karena selama ini, Jaksa hanya menerima Berita Acara Penyidikan (BAP) dari penyidik tanpa tahu kejelasannya dilapangan.

Oleh karena itu, katanya, peran penuntut umum menjadi pasif dalam penyidikan. Padahal, lanjut Choky, penuntut umum memiliki wewenang untuk aktif pula dalam penyidikan sehingga menyebabkan tudak efisiensinya fungsi koordinasi penyidik dengan penuntut umum.

"Jaksa hanya menerima berkas tapi dia tidak tahu itu benar atau tidak. Intinya bermaksud agar Jaksa ini berfungsi," tandasnya.

Semisal, Choky menjelaskan, dalam pasal 14 KUHAP tidak ada pencantuman yang tegas tentang kewenangan penuntut umum untuk melakukan suatu pemeriksaan tambahan, namun hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan pasal 30 ayat (1) huruf e yang secara jelas mencantumkan bahwa Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang ASN BNN Ngaku Kopassus yang Pukul Pria di Jalan Pakai Pistol
Ini Tampang ASN BNN Ngaku Kopassus yang Pukul Pria di Jalan Pakai Pistol

Viral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.

Baca Selengkapnya
Trauma, Staf Sekjen PDIP Mangkir dari KPK dan Memilih Cari Perlindungan ke Bareskrim Polri
Trauma, Staf Sekjen PDIP Mangkir dari KPK dan Memilih Cari Perlindungan ke Bareskrim Polri

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya
Kubu Asisten Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri, Minta Penjelasan Personel Lakukan Penyidikan di KPK
Kubu Asisten Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri, Minta Penjelasan Personel Lakukan Penyidikan di KPK

Asisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali

Propam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS

Baca Selengkapnya