Diare, Irman batal baca pledoi kasus e-KTP
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto diagendakan membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/7). Namun, pembacaan pledoi ini dibatalkan.
"Akan dibatalkan pembacaan pledoi karena pak Irman sakit diare," kata pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7).
Soesilo mengatakan, sidang tetap akan dibuka, namun tidak ada pembacaan pledoi oleh Irman dan Sugiharto. Soesilo melanjutkan, belum diketahui apa penyebab Irman mengalami diare.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Eddy Hiariej tidak hadir dalam pemeriksaan? Eddy diketahui mengirim surat permohonan penjadwalan ulang karena sakit.
-
Apa yang terjadi dengan Pak Iwan? Selama beberapa tahun terakhir ini Pak Iwan membiarkan wajahnya ditumbuhi janggut, kumis, dan cambang yang lebat. Pada suatu hari, semua itu dicukurnya habis. Sepulangnya dari tukang pangkas, dia melihat putranya sedang bermain di depan rumah.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Apa yang terjadi pada IM? Korban penganiayaan baru mulai membuka kios kosmetik pada awal tahun 2023.
"Masih ditangani dokter. Belum diketahui apa penyebabnya. Semua orang juga bisa diare," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSaldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
Baca SelengkapnyaRupanya, Firli pada saat itu berhalangan hadir berkenaan dengan kondisi kesehatannya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaGibran tetap bekerja setelah pertemuannya dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca Selengkapnya