Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapati calon legislatif (caleg) selaku Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua, atas nama Erdina Adam tak hadir saat sidang berlangsung di Panel 2 MK, Kamis (2/5/2024).
Pada Panel 2 sidang sengketa Pileg 2024 dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra (Ketua Panel), didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Saldi awalnya melanjutkan sidang dengan memanggil Pemohon dengan Nomor Perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan dalil dan petitum perkara yang diajukan. Namun, tak didapati respons dari Pemohon perkara.
"Kita lanjut dengan perkara nomor 43, ada? 43 ada enggak? Enggak hadir?" kata Saldi.
Saldi menilai, ketidakhadiran Pemohon yang sudah mengajukan gugatan dalam sidang adalah bentuk ketidakseriusan. Selepas memanggil yang bersangkutan untuk beberapa kali, Saldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
"Kita lihat ini 43 enggak hadir ya jadi ini kita anggap tidak serius jadi tidak perlu direspons ini dianggap permohonannya akan gugur nanti," kata Saldi.
Dia berkelar, bakal menyanyikan 'Gugur Bunga' untuk Pemohon yang tak hadir di sidang sengketa Pileg 2024 tersebut.
"Nanti kita nyanyikan lagu gugur bungga untuk permohonan ini. Nomor 43 gugur ini karena tidak serius," ujarnya.
"Yang paling senang kalau ada banyak yang tidak datang itu kuasa hukum Termohon," sambungnya.
berita untuk kamu.
Adapun Pemohon dengan nomor perkara 43 ialah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda, bernama Erdina Adam. Dalam salinan permohonannya Erdina tidak mencantumkan nama kuasa hukumnya.
- Winda Nelfira
Saldi Isra meminta Pemohon perkara untuk berdamai saja dengan rekan satu partainya itu.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaGibran enggan menanggapi lebih jauh jalannya sidang
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca Selengkapnya