Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibatalkan pencalonannya, balonbup Muratara polisikan DPD Hanura

Dibatalkan pencalonannya, balonbup Muratara polisikan DPD Hanura Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kecewa dibatalkan sepihak sebagai bakal calon bupati (balonbup) Musi Rawas Utara (Muratara), Ali Amin (47), melaporkan ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Arkoni ke polisi. Ali mengaku menjadi korban penipuan karena sudah memberikan uang Rp 250 juta untuk memuluskan kursi nomor satu di kabupaten itu.

Kepada petugas, Amin yang juga menjabat komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Musi Rawas itu menuturkan, dirinya ikut mendaftar menjadi calon bupati yang dibuka DPD Partai Hanura Sumsel April 2015 lalu.

Kemudian, korban bersama 14 pendaftar lain diharuskan membayar uang sebesar Rp 50 juta untuk mengikuti fit and profer test partai. Dari tes itu, dihasilkan lima nama termasuk korban. Setelah itu, korban dipaksa terlapor atas nama Partai Hanura menyerahkan uang Rp 50 juta lagi dengan tujuan mengikuti survei kandidat. Korban akhirnya menduduki peringkat tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang polling.

"Saya dijamin dan diusulkan Arkoni sebagai Ketua DPD Hanura Sumsel untuk menjadi calon bupati Muratara. Tinggal menunggu rekomendasi DPP saja," ungkap Amin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (14/8).

Agar usulan rekomendasi itu lancar, kata dia, terlapor meminta uang kembali sebesar Rp 750 juta. Merasa sudah menjadi prosedur partai, korban mengabulkan permintaan itu. Korban menitipkan uang panjar sebesar Rp 150 juta kepada terlapor untuk diserahkan ke pengurus pusat. Sementara sisanya dibayar jika surat keputusan (SK) rekomendasi partai diterbitkan.

"Saya menyanggupi saja, Rp 150 juta saya kasihkan ke Arkoni di rumahnya. Sisanya habis SK keluar," kata dia.

Pada 24 Juli 2015, korban diberitahu terlapor bahwa DPP sudah menerbitkan SK tersebut atas nama Ali Amin sebagai calon bupati Muratara. Tak diduga, keesokan harinya, atau 25 Juli 2015, SK tersebut berubah dan yang tercantum di dalam rekomendasi itu atas nama Syarief Hidayatullah.

"Anehnya, Syarief itu tidak pernah mendaftar atau masuk dalam kandidat dari Hanura. Tiba-tiba nama Syarif yang keluar," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengaku banyak mengalami kerugian, materil maupun immateril. Sebab, sejak mendaftar sebagai balonbup Muratara hingga keperluan rekomendasi, dirinya sudah menghabiskan uang lebih dari satu miliar rupiah, termasuk uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada terlapor.

"Saya sudah bentuk tim pemenang. Ternyata saya batal dan digantikan orang lain. Saya ditipu Arkoni, ketua DPD Partai Hanura Sumsel," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, laporan korban diterima dan akan ditindaklanjuti. Laporannya dimasukkan ke Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

"Kita akan panggil terlapor untuk diperiksa," tegas Djarod. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M

Ganjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca Selengkapnya