Dibatalkan pencalonannya, balonbup Muratara polisikan DPD Hanura
Merdeka.com - Kecewa dibatalkan sepihak sebagai bakal calon bupati (balonbup) Musi Rawas Utara (Muratara), Ali Amin (47), melaporkan ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Arkoni ke polisi. Ali mengaku menjadi korban penipuan karena sudah memberikan uang Rp 250 juta untuk memuluskan kursi nomor satu di kabupaten itu.
Kepada petugas, Amin yang juga menjabat komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Musi Rawas itu menuturkan, dirinya ikut mendaftar menjadi calon bupati yang dibuka DPD Partai Hanura Sumsel April 2015 lalu.
Kemudian, korban bersama 14 pendaftar lain diharuskan membayar uang sebesar Rp 50 juta untuk mengikuti fit and profer test partai. Dari tes itu, dihasilkan lima nama termasuk korban. Setelah itu, korban dipaksa terlapor atas nama Partai Hanura menyerahkan uang Rp 50 juta lagi dengan tujuan mengikuti survei kandidat. Korban akhirnya menduduki peringkat tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang polling.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Mira Hayati membawa banyak uang tunai? Fakta menarik lainnya adalah Mira selalu membawa uang tunai minimal sebesar Rp50 juta di dalam tasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
"Saya dijamin dan diusulkan Arkoni sebagai Ketua DPD Hanura Sumsel untuk menjadi calon bupati Muratara. Tinggal menunggu rekomendasi DPP saja," ungkap Amin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (14/8).
Agar usulan rekomendasi itu lancar, kata dia, terlapor meminta uang kembali sebesar Rp 750 juta. Merasa sudah menjadi prosedur partai, korban mengabulkan permintaan itu. Korban menitipkan uang panjar sebesar Rp 150 juta kepada terlapor untuk diserahkan ke pengurus pusat. Sementara sisanya dibayar jika surat keputusan (SK) rekomendasi partai diterbitkan.
"Saya menyanggupi saja, Rp 150 juta saya kasihkan ke Arkoni di rumahnya. Sisanya habis SK keluar," kata dia.
Pada 24 Juli 2015, korban diberitahu terlapor bahwa DPP sudah menerbitkan SK tersebut atas nama Ali Amin sebagai calon bupati Muratara. Tak diduga, keesokan harinya, atau 25 Juli 2015, SK tersebut berubah dan yang tercantum di dalam rekomendasi itu atas nama Syarief Hidayatullah.
"Anehnya, Syarief itu tidak pernah mendaftar atau masuk dalam kandidat dari Hanura. Tiba-tiba nama Syarif yang keluar," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengaku banyak mengalami kerugian, materil maupun immateril. Sebab, sejak mendaftar sebagai balonbup Muratara hingga keperluan rekomendasi, dirinya sudah menghabiskan uang lebih dari satu miliar rupiah, termasuk uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada terlapor.
"Saya sudah bentuk tim pemenang. Ternyata saya batal dan digantikan orang lain. Saya ditipu Arkoni, ketua DPD Partai Hanura Sumsel," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, laporan korban diterima dan akan ditindaklanjuti. Laporannya dimasukkan ke Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.
"Kita akan panggil terlapor untuk diperiksa," tegas Djarod. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca Selengkapnya