Diberi Upah Rp50 Juta, 2 Warga Padang Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang
Merdeka.com - Dua warga Padang, Sumatera Barat, Zulyosa Putra (50) dan Deni Tanjung (40) ditangkap polisi karena kedapatan membawa dua kilogram sabu. Sementara pemilik dan pemesan dalam proses penyelidikan.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Lubuk Karet, Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi mendapati barang bukti di door trim pintu depan sebelah kiri mobil Avanza nomor polisi 1458 PRA yang dikendarai mereka.
Sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan teh hijau merek Guan Yin Wang. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengungkapkan, kedua tersangka mengaku disuruh seorang warga Aceh untuk mengantar pesanan ke Palembang. Mereka diupah masing-masing Rp25 juta jika sukses melaksanakan tugasnya.
"Kita amankan 2 kg sabu asal Aceh yang dibawa 2 warga Padang. Sabu itu rencananya dibawa ke Palembang," ungkap Heri, Kamis (9/4).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau mati. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 12 ribu orang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemilik dan pemesan," kata dia.
Pada hari ini, Polda Sumsel memusnahkan 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap sepanjang Februari dan Maret 2020. Pemusnahan disaksikan 23 tersangka dari sepuluh laporan polisi berbeda.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnya