Dicekoki Miras, ABG Wanita 'Dikerjai' Pria Masih Saudaranya di Indekos
Merdeka.com - Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong bersama Polsek Sindang Dataran menangkap seorang pemuda asal Desa IV Kabupaten Rejang Lebong berinisial BA (21). Ia ditangkap lantaran diduga menyetubuhi seorang pelajar berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di lapangan Bola Voli Kabupaten RL. "Tersangka kami tangkap saat bermain bola voli di desanya," kata Rahmat, Minggu (14/3).
Rahmat menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku BA terhadap korban terjadi disalah satu indekos di Kota Curup. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Saat itu tersangka mengajak korban untuk meminum-minuman keras dengan modus minuman keras yang mereka berikan tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan," jelasnya.
Setelah korban terlihat mabuk pelaku mulai melancarkan aksinya. "Saat korban ini mulai tak sadarkan diri setelah mengkonsumsi miras, tersangka mulai menyetubuhi korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Namun antara keduanya diketahui masih ada hubungan saudara.
"Korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran, mereka hanya saling mengenal saja bahkan antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara jauh," ungkapnya.
"Atas perbuatannya tersebut, dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat itu, antara terduga pelaku dengan korban bersinggungan yang kemudian terjadi cekcok.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca Selengkapnya