Diduga bobol uang nasabah Rp 4 M, Kabag Keuangan PT AS dipolisikan
Merdeka.com - Diduga membobol sejumlah rekening di Bank Jateng sebesar Rp 4 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT Asta Saka (PT AS) Kota Semarang, Jawa Tengah Indra Arum Pusporini dipolisikan oleh Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan itu sendiri, Kristanto Wiyana ke Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Pengacara PT Asta Saka, John Ricard mengatakan, pembobolan tersebut diduga dilakukan terlapor sejak awal Juni 2014 lalu. Modusnya dengan memindahbukukan tabungan dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Untuk melancarkan aksinya itu, Arum diduga memalsukan tanda tangan kliennya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tanda tangan dipalsukan dan terlapor memindahbukukan, bukan hanya ke rekeningnya saja namun juga ke rekening suami dan kerabatnya," ungkap John Richard, Senin (23/2) di sela-sela melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
John Richard mengungkapkan mengetahui modus tersebut berhasil, terlapor ketagihan hingga dia terus melakukan tindak pidana itu, hingga uang perusahaan di sejumlah rekening di bank tersebut dikuras habis.
"Tak hanya itu, uang dari hasil kerja sama dengan PT Sinar Cerah Sempurna dan PT Bina Artha juga ikut dibobol. Totalnya kurang lebih ada Rp 4 miliar yang dicuri dari rekening klien saya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, John Richard menyatakan sangat menyayangkan tindakan itu terjadi di Bank yang sudah berdiri lama dan dipercaya masyarakat dari berbagai kalangan. Seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi kalau pihak bank lebih hati-hati dan teliti.
"Adapun, saat ada transaksi dalam jumlah besar pihak bank bisa memberitahukan atau menanyakan langsung kebenarannya kepada pemilik rekening. Semudah itu percaya begitu saja, seharusnya pihak Bank memberitahu klien kami kalau ada transaksi apalagi klien kami sudah lama menjadi nasabah di situ. Masa tidak curiga uang perusahaan dipindah ke rekening pribadi yang jelas-jelas itu bukan pemilik perusahaan," jelasnya.
Melihat hal itu, lanjut John Ricard, menyakini bisa jadi ada dugaan keterlibatan pihak bank yang memberi ruang gerak hingga penyelewengan yang dilakukan terlapor berjalan lancar.
John membeberkan, pembobolan uang miliaran rupiah itu terbongkar saat kliennya yang saat itu melakukan konsolidasi rekening dari bank tersebut ke bank lain, Jumat (6/2) 2015.
Ada tiga cek yang diserahkan dalam konsolidasi tersebut yakni cek sejumlah Rp 1,8 miliar, Rp 1,3 miliar dan Rp 720 juta. Namun saat dilakukan kliring atau transaksi pemindahan uang, hanya dua cek yang diterima sementara cek senilai Rp 1,3 miliar tidak diterima.
"Pihak bank lain memberitahukan kalau kliring tidak berhasil karena uang tidak cukup. Ternyata itu membuat klien saya bingung dan heran kok bisa tidak cukup sedangkan dia belum pernah bertransaksi sebelumnya," ungkapnya.
Untuk lebih lanjut, kliennya menanyakan hal itu kepada terlapor yang memang dipercaya untuk melakukan transaksi di Bank Jateng.
"Awalnya terlapor mengaku dia memang memakai uang di rekening perusahaan namun hanya Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta," ujarnya.
Mendengar nominal uang tersebut kliennya tidak mempermasalahkan. Apalagi keesokan harinya kliring tersebut diterima. Namun kliennya ingin mengetahui lebih lanjut hingga meminta karyawan lainnya untuk melakukan pengecekan di Bank Jateng, pada Selasa (10/2).
"Dari situ pembobolan yang dilakukan terlapor terbongkar," ungkapnya.
Saat itu juga korban dengan didampingi John melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
"Saat kami laporkan ternyata terlapor sudah kabur, handphonenya juga sudah tidak aktif," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kejadian yang dilaporkan ke SPKT Mapolrestabes Semarang itu. Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk mengejar terlapor yang diduga telah meninggalkan Semarang.
"Masih kami kembangkan, mudah-mudahan secepatnya kasus ini dapat dituntaskan," pungkas Kasatreskrim Polrestabes Semarang. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMeskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaPakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya