Diduga caplok tanah warga, Gubernur Alex Noerdin dipolisikan
Merdeka.com - Diduga menguasai tanah milik warga tanpa hak, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dilaporkan ke polisi. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
Menurut keterangan Emil Zulfan, selaku kuasa hukum pemilik tanah, Syahril Bulhasan, tanah diduga dicaplok Alex berada di Jalan Gubernur H Burlian, Jakabaring, Palembang. Luasnya kurang lebih satu hektar.
Pencaplokan itu, menurut Emil, buat pembangunan Masjid Sriwijaya dan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Kasus sengketa itu masih dalam pemeriksaan alat bukti di Pengadilan Negeri Palembang, yang memperkarakan kliennya.
-
Siapa yang terlibat dalam sengketa tanah di Dago Elos? Kejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Siapa yang diberi tanah perdikan di Tegalsari? Berkat keberhasilannya menaklukkan musuh, raja Majapahit memberikan hadiah kepadanya berupa tanah perdikan (bebas pajak) di kawasan Tegal Bobot Sari.
-
Siapa yang menamai Desa Pacarpeluk? Lurah atau pemimpin desa ini yang pertama bernama Prawiroyudho atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mbah Konde, cucu Mbah Wonoyudho. Ia menjabat pada zaman penjajahan Belanda sekitar 1870-an.Mbah Konde inilah yang memberi nama Desa Pacarpeluk dengan menggabungkan dua nama pedukuhan.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
Kendati demikian, tiga pekan lalu, tanah sengketa itu sudah dipagar oleh Satpol PP dan sejumlah anggota polisi, atas perintah Alex Noerdin.
"Tanah itu masih status quo, masih proses perdata di PN. Tapi, sudah dikuasai Gubernur Sumsel Alex Noerdin tanpa sepengetahuan dan seizin klien saya," kata Emil Zulfan saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/11).
Menurut Emil, tanah itu secara sah milik kliennya, yang didapat dari warisan orangtuanya sejak 1980. Hal itu berdasarkan surat pelepasan hak diteken camat setempat.
"Bukti kuat ada, tapi Gubernur Sumsel sewenang-wenang dan tegas mengambilnya," ujar Emil.
Dari fakta persidangan perdata di PN Palembang sedang berlangsung, sambung Emil, sejumlah saksi dihadirkan pihak Gubernur Sumsel, mulai dari pejabat, anggota Polisi Pamong Praja, hingga polisi memberikan keterangan pemagaran itu atas perintah Alex Noerdin.
"Mereka bilang memang atas perintah Alex Noerdin. Jadi, Alex Noerdin yang kami laporkan," ucap Emil.
Emil menambahkan, beberapa waktu lalu, Alex Noerdin hanya membayar ganti rugi tanah seluas 667 meter persegi. Sementara sisanya, seluas 9 ribu meter persegi, hingga kini tidak dibayarkan.
Menurut Emil, terjadi perbedaan keterangan dari pihak Pemprov Sumsel terkait proses pelunasan ganti rugi tanah milik kliennya. Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, melalui suratnya menyatakan sisa tanah itu telah dibayar lunas melalui orang bernama Madani atau M Basir.
Sedangkan menurut Kepala Biro Aset Pemprov Sumsel, Lanoma Pl Tobing, sisa tanah milik Syahril di persil nomor 155 itu belum dibayar lunas sampai sekarang.
"Ini membuktikan terjadi perbedaan. Kami menuntut Gubernur Alex Noerdin diproses sesuai hukum yang berlaku. Klien saya rugi mencapai Rp 10 miliar," lanjut Emil.
Sementara itu, Karo Humas dan Protokol Setda Sumsel, Erdian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjawab santai dengan laporan itu. Menurut dia, warga berhak mengajukan laporan ke polisi terhadap kasus itu.
"Itu hak warga, kita serahkan ke polisi untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Erdian. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnya