Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi Alkes, pejabat BKKBD Sukabumi ditahan Kejari Cibadak

Diduga korupsi Alkes, pejabat BKKBD Sukabumi ditahan Kejari Cibadak Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditahan Kejaksaan Negeri Cibadak karena diduga telah korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2011.

"Tersangka merupakan wanita ini menjabat sebagai Sekretaris BKKBD Kabupaten Sukabumi berinisial EI. Tersangka kami tahan pada Kamis, (14/4) malam setelah diperiksa oleh tim penyidik," kata Kasi Pidsus Kejari Cibadak melalui Kanit Penyidik Kejari Cibadak, Firdaus di Sukabumi, Jumat (15/4), dikutip dari Antara.

Menurut Firdaus, penahanan terhadap EI lantaran diduga telah melakukan mark up anggaran pada pengadaan alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Cibadak dengan total anggaran sebesar Rp 6,7 miliar.

Dia mengatakan, dari hasil penghitungan dan penyidikan sementara, kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp 2,4 miliar. Penahanan ini dilakukan karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi setelah kami periksa sekitar enam jam," katanya.

Firdaus menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2011. Saat itu tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Sekarwangi pada pengadaan alkes ini. Namun dalam perjalanan diduga ada penyelewengan anggaran atau harga alkes yang dicantumkan tidak sesuai.

Dengan temuan ini, Kejari langsung melakukan penyelidikan dan karena barang bukti sudah dianggap lengkap, maka status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 55 UU nomor 31 tahun 1998 setelah perubahan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam mendekap di balik jeruji besi dengan masa hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait pada kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutup Firdaus.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa

Zulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Potensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin
Potensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin

Jika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya