Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp3,2 M, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial FZ, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, tersangka merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir. Dalam kasus ini, tersangka berstatus sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan jalan cor di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, tahun anggaran 2017.
"FZ, ASN dan menjabat PPTK PUPR Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan cor menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," ungkap Khaidirman, Senin (15/3).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Dia menjelaskan, proyek itu menelan DAK sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
"Tersangka menggunakan modus mengurangi volume pembangunan jalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sejauh ini baru satu tersangka, kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati NTT menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya