Diduga korupsi Rp 137 juta, kepala desa di Yogya dijadikan tersangka
Merdeka.com - Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Kabul Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Bunder oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Kabul diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 137,9 juta.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan pemeriksaan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 137,9 juta," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha saat dihubungi Kamis (27/4) malam.
Sihid menerangkan saat ini pihak kejaksaan sudah melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan. Dalam waktu dekat, sambung Sihid, kasus akan disidangkan setelah semua dokumen lengkap.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Setelah ada laporan dari BPKP DIY (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) selesai, dan ada kerugian negara, kami bergerak cepat. Memang sebelumnya kami berhati-hati," tutur Sihid.
Sihid menjelaskan bahwa untuk penanganan kasus korupsi memang dibutuhkan kecermatan dalam penanganannya. Sehingga, sambung Sihid, membutuhkan waktu yang lebih lama dari kasus lainnya dan tidak bisa asal cepat dan jadi dokumennya.
"Saat ini tersangka tidak kami tahan. Ketika butuh keterangan dari tersangka tinggal dipanggil ke kejaksaan," ucap Sihid. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaRumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca Selengkapnya