Diduga Palsukan Dokumen, Guru Besar UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, setelah diduga memalsukan dokumen. Pelaporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana terkait kapasitasnya sebagai ketua panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN di Jalan Kerta Mukti, Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan. Laporan dilayangkan UIN Watch.
"Hari ini kami menghadiri panggilan penyidik untuk mengklarifikasi atas pelimpahan perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Jadi laporan kami dilimpahkan ke Polres Tangsel dan hari ini diminta mengklarifikasi laporan itu," kata Koordinator UIN Watch, Sultan Rivandi selaku pelapor di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (25/2).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Sultan menegaskan, pihaknya memiliki data dan bukti lengkap atas laporan yang disampaikan tersebut. Pihaknya menduga kuat, adanya unsur pidana pada pemalsuan dokumen dari proyek pembangunan asrama mahasiswa UIN yang panitia pembangunannya adalah Guru Besar UIN Jakarta.
"Yang kami laporkan atas dugaan pidana pemalsuan keterangan serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut diketahui dalam proposal atau permohonan dana menggunakan dua stempel yang berbeda," terang dia.
Menurut dia, pembangunan asrama mahasiswa UIN yang berlokasi di Jalan Kerta Mukti, Pisangan, Ciputat Timur itu, seharusnya mencantumkan kop surat dan stempel Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Namun yang terjadi malah pelaksanaan kegiatan proyek asrama mahasiswa itu menggunakan kop surat dan stempel UIN," ucapnya.
Dia menerangkan, dugaan pidana tersebut diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa.
"Terlapor berinisial PS, adalah guru besar di UIN yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa. Untuk anggaran dari proyek itu senilai Rp 4,7 miliar lebih," kata Sultan. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaProf Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaUniversitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta diterpa isu korupsi. Bagaimana duduk perkaranya?
Baca Selengkapnya