Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam

Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam Frank korban pemerasan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang perwira polisi berpangkat Kompol yang bertugas di Unit Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan Propam Polda Sumsel karena diduga melakukan pemerasan terhadap Frank (50), warga Jalan Panca Usaha, No 2296, RT 51, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Perwira itu diketahui berinisial AL.

Kasus dugaan pemerasan itu telah dilaporkan Frank ke Polda Sumsel pada 22 Januari 2014 lalu dengan nomor TBL/55/I/2014/SPKT. Namun, hingga kini kasusnya belum ditindaklanjuti.

Menurut Frank, kasus itu berawal saat lima orang polisi yang tak lain anak buah Kompol AL datang ke rumahnya pada 13 Desember 2013 pukul 13.00 WIB. Saat itu, mereka mengaku mencari kontrakan.

Namun, mereka ternyata hendak menggeledah rumah Frank dengan tuduhan menyimpan narkoba. Usai melakukan penggeledahan, mereka tak menemukan narkoba yang dicari.

Frank lantas memberitahu bahwa di lemarinya ada sepucuk senjata api jenis FN peluru karet yang memiliki surat izin resmi dan uang sebanyak Rp 26 juta. Namun, senjata api itu justru membuat korban ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel selama dua hari.

Sementara, uang Rp 26 juta miliknya dibawa petugas. Parahnya, lima petugas itu memberi keterangan pada Frank untuk apa uang itu dibawa.

"Saya dituduh memiliki narkoba tapi tidak terbukti. Jadi saya ditahan karena memiliki senjata api, tapi itu (senjata api) resmi, suratnya ada. Surat penahanannya juga tidak ada," ungkap Frank saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (19/3).

Dalam masa penahanan itu, Kompol AL meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada korban. Kompol AL menjanjikan korban akan dikeluarkan dari tahanan jika mau memberikan uang itu.

Jika tidak, korban akan diancam hukuman 10 tahun penjara karena memiliki senjata api ilegal. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya dilakukan negosiasi dan disepakati uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Uang tersebut diserahkan langsung istri korban bernama Rohima (51) didampingi anak dan keluarganya kepada Kompol AL di ruang kerjanya pada 14 Desember 2013.

"Begitu uang diberikan, saya langsung dikeluarkan. Saya tidak terima diperas begitu, padahal kan saya tidak bersalah," kata Frank yang memiliki usaha orkes ini.

Frank lantas melaporkan peristiwa itu kepada Propam Polda Sumsel. Namun, laporan tersebut hingga kini belum ada titik terangnya. Padahal, korban dan saksi sudah diperiksa untuk proses penyelidikan.

"Masa sudah tiga bulan belum tuntas juga. Saya sudah dipermalukan oleh oknum itu. Saya ingin dia diadili sesuai hukum berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dipastikan pekan depan akan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah diketahui hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Jika terbukti melakukan pemerasan, terlapor akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Kami tidak pandang bulu," tegasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya

Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.

Baca Selengkapnya
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi

Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.

Baca Selengkapnya
Tak Bayar Utang, Warga Lhokseumawe Diculik dan Diminta Tebusan Rp70 Juta
Tak Bayar Utang, Warga Lhokseumawe Diculik dan Diminta Tebusan Rp70 Juta

Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron

Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa

Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Marah Jenderal Propam Kecewa Berat Polisi Peras WN Malaysia Rp2,5 Miliar di DWP
VIDEO: Wajah Marah Jenderal Propam Kecewa Berat Polisi Peras WN Malaysia Rp2,5 Miliar di DWP

Irjen Abdul Karim menegaskan, barang bukti yang disita dari hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar

Baca Selengkapnya
Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan
Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan

Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar

Seorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar

Baca Selengkapnya