Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam
Merdeka.com - Seorang perwira polisi berpangkat Kompol yang bertugas di Unit Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan Propam Polda Sumsel karena diduga melakukan pemerasan terhadap Frank (50), warga Jalan Panca Usaha, No 2296, RT 51, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Perwira itu diketahui berinisial AL.
Kasus dugaan pemerasan itu telah dilaporkan Frank ke Polda Sumsel pada 22 Januari 2014 lalu dengan nomor TBL/55/I/2014/SPKT. Namun, hingga kini kasusnya belum ditindaklanjuti.
Menurut Frank, kasus itu berawal saat lima orang polisi yang tak lain anak buah Kompol AL datang ke rumahnya pada 13 Desember 2013 pukul 13.00 WIB. Saat itu, mereka mengaku mencari kontrakan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
Namun, mereka ternyata hendak menggeledah rumah Frank dengan tuduhan menyimpan narkoba. Usai melakukan penggeledahan, mereka tak menemukan narkoba yang dicari.
Frank lantas memberitahu bahwa di lemarinya ada sepucuk senjata api jenis FN peluru karet yang memiliki surat izin resmi dan uang sebanyak Rp 26 juta. Namun, senjata api itu justru membuat korban ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel selama dua hari.
Sementara, uang Rp 26 juta miliknya dibawa petugas. Parahnya, lima petugas itu memberi keterangan pada Frank untuk apa uang itu dibawa.
"Saya dituduh memiliki narkoba tapi tidak terbukti. Jadi saya ditahan karena memiliki senjata api, tapi itu (senjata api) resmi, suratnya ada. Surat penahanannya juga tidak ada," ungkap Frank saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (19/3).
Dalam masa penahanan itu, Kompol AL meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada korban. Kompol AL menjanjikan korban akan dikeluarkan dari tahanan jika mau memberikan uang itu.
Jika tidak, korban akan diancam hukuman 10 tahun penjara karena memiliki senjata api ilegal. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya dilakukan negosiasi dan disepakati uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut diserahkan langsung istri korban bernama Rohima (51) didampingi anak dan keluarganya kepada Kompol AL di ruang kerjanya pada 14 Desember 2013.
"Begitu uang diberikan, saya langsung dikeluarkan. Saya tidak terima diperas begitu, padahal kan saya tidak bersalah," kata Frank yang memiliki usaha orkes ini.
Frank lantas melaporkan peristiwa itu kepada Propam Polda Sumsel. Namun, laporan tersebut hingga kini belum ada titik terangnya. Padahal, korban dan saksi sudah diperiksa untuk proses penyelidikan.
"Masa sudah tiga bulan belum tuntas juga. Saya sudah dipermalukan oleh oknum itu. Saya ingin dia diadili sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dipastikan pekan depan akan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah diketahui hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jika terbukti melakukan pemerasan, terlapor akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Kami tidak pandang bulu," tegasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca Selengkapnya