Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Rambah Hutan, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil Polda Riau

Diduga Rambah Hutan, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil Polda Riau Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Riau tengah lakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan perambahan hutan yang menyerat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan. Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menjadwalkan memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan.

"Dia rencananya diperiksa hari ini di Ditreskrimsus," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fribri Karpiananto, kepada merdeka.com Rabu (29/7).

Dikatakannya, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap Sihol Pangaribuan tersebut untuk dimintai keterangan terhadap laporan dugaan perambahan hutan itu.Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini masih dalam proses lidik. Kita juga sudah undang yang bersangkutan (Sihol) tapi sampai saat ini belum datang," kata Fibri.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Golkar periode 2014-2019 itu dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun.

Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.

Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian Pasal 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, hingga saat ini Sihol Pangaribuan belum dapat dikonfirmasi terkait pemanggilan dari Polda Riau tersebut. Nomor Handphone yang dimilikinya tidak aktif.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya