Diduga terlibat korupsi APBD Rp 2,7 M, Sekda Inhu jadi tersangka
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu, Propinsi Riau, Raja Erisman (RE) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,7 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Teuku Rahman mengatakan, dari hasil penyelidikan, penetapan RE sebagai tersangka karena selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran Setda Inhu terhadap penggunaan uang sisa kas daerah Inhu sekira Rp2,7 miliar sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) tahun 2011.
"Sisa kas tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011, namun terhadap sisa anggaran tersebut tidak atau belum dikembalikan ke kas daerah dan pengurangannya digunakan di luar fasilitas belanja," ujar Teuku Rahman, saat acara press briefing target capaian Kejaksaan Negeri Rengat tahun 2015, Senin (19/1).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang harus dikembalikan Asniati? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Fasilitas belanja itu, kata Rahman, sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan SPJ.
Selain itu, sambung Teuku Rahman, Rosdianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari 2012 mengajukan anggaran Uang Persediaan (UP) sekira Rp. 10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Umum Daerah).
Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang sekira Rp2,7 miliar, yang tidak dibukukan dalam buku kas umum tahun 2012. "Uang itu kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2011 tertanggal 23 Februari 2012," jelasnya.
Tak hanya itu, kemudian pengembalian itu dibuatkan Surat Tanda Setor (STS) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh RE selaku Pengguna Anggaran bersama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran.
Untuk itu, kata Rahman, guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Sekda Inhu, yakni RE.
"Penyidik Kejari Rengat telah menetapkan dan meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka sejak Jum'at (16/1) dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, serta telah mengirimkan surat panggilan penyidikan kepada RE dengan status sebagai tersangka," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaUang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya