Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digelar 30 Maret, sidang praperadilan SDA dipimpin hakim wanita

Digelar 30 Maret, sidang praperadilan SDA dipimpin hakim wanita Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin (30/3). Mantan ketua umum PPP yang menjadi tersangka korupsi dana haji itu menggugat KPK atas status tersangkanya.

"Sidangnya sudah ditentukan, 30 Maret 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Senin (16/3) seperti dikutip Antara.

Made juga mengatakan sudah melayangkan surat undangan kepada pihak pemohon yakni kuasa hukum Suryadharma dan pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu.

PN Jakarta Selatan juga sudah menentukan hakim yang akan menangani sidang praperadilan Suryadharma. "Hakimnya juga sudah ditentukan, Tati Hardianti," kata Made.

Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret.

Made mengatakan alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Pada saat itu PN Jakarta Selatan sudah menentukan hakim Martin Ponto Bidara untuk menangani praperadilan sebelum perkara dicabut.

Namun setelah perkara praperadilan kembali didaftarkan pada Senin (10/3), PN Jakarta Selatan menentukan ulang tanggal sidang dan hakim yang menangani praperadilan tersebut.

Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan

KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan

Ahmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.

Baca Selengkapnya
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sosok Sukma Violetta Istri Hakim MK, Perempuan Pertama Anggota Komisi Yudisial dan Terima Penghargaan dari Presiden
Sosok Sukma Violetta Istri Hakim MK, Perempuan Pertama Anggota Komisi Yudisial dan Terima Penghargaan dari Presiden

Bersama sang suami, Arsul Sani, Sukma sudah makan asam garam dunia peradilan di Indonesia

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan

SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya