Diimingi Bakal Dinikahi, Rasno Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Hingga Hamil 6 Bulan
Merdeka.com - Warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rasno (34) dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli anak tirinya yang berusia 19 tahun berulang kali sebanyak 10 kali.
Anak tirinya disebut telah hamil 6 bulan. Rasno janji bakal menikahi anak tirinya itu agar mau menuruti nafsu bejatnya itu. Karena hamil, anak tiri Rasno yang duduk di kelas III SMA terpaksa berhenti sekolah.
Kasus itu terbongkar setelah keluarganya tahu korban absen sekolah 2 minggu pada Kamis (1/8). Begitu dicari tahu, keluarga kaget karena korban telah berbadan dua.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa sindiran ke anak buruk? Meskipun sindiran sering dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendidik anak, namun sebenarnya sindiran dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli Rasno berulang kali. Keluarganya pun melapor ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk Rasno di rumahnya.
"Benar. Tanggal 1 Agustus kemarin, kita amankan terduga pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin, dikonfirmasi Minggu (4/8).
Rasno mengakui melakukan pencabulan ke anak tirinya. Dia mengatakan aksi cabulnya pertama kali dilakukan pada 2018 lalu. Saat itu, Rasno tak bisa menahan nafsunya saat korban mengenakan celana pendek.
"Tidak kurang 10 kali dia mencabuli korban di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Terakhir, pelaku melakukannya hari Rabu (31/7)," ujar Arifin.
Arifin menerangkan, motif lain pelaku berbuat tidak senonoh itu lantaran tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban.
"Sehingga pelaku nekat melakukannya kepada anak tirinya," sebut Arifin.
Sehari kemudian pada Jumat (2/8), Rasno yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Arifin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca Selengkapnya