Dijanjikan DI Rp 3 miliar, AKBP Brotoseno baru terima Rp 1,9 miliar
Merdeka.com - Dua perwira menengah (Pamen), AKBP Brotoseno dan inisial D tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial HR. Uang diberikan HR untuk mengamankan status kliennya DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebut dari tangan kedua pelaku tim saber hanya menyita uang Rp 1,9 miliar. Namun, Brotoseno dan D dijanjikan bakal menerima Rp 3 miliar.
"Rencananya seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miliar yang sisanya belum," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
Rikwanto menjelaskan bila Rp 1,9 miliar itu diberikan HR melalui perantara berinisial LM secara bertahap. Pertama diberikan pada bulan Oktober dan pemberian kedua dilakukan pada bulan November.
"Itu dua tahap dilakukan, pada Oktober dan awal November. Uang sejumlah 1,9 miliar sudah kita sita," ujarnya.
Diungkapkan dia, bahwa uang itu ternyata berasal dari DI bukan dari HR. DI meminta HR menyerahkan uang itu agar pihak Dittipikor Bareskrim Polri memperlambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah tersebut.
Salah satunya, menunda proses pemeriksaan terhadap DI karena kerap bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan bisnis atau berobat. "Jadi seseorang yang mengaku pengacara itu uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI," jelas dia.
Kendati begitu, Rikwanto belum bisa memastikan bila uang yang diberikan oleh DI melalui HR itu untuk menghentikan atau memperlambat penyidikan kasus rasuah cetak sawah. Untuk mengungkap hal tersebut, sampai saat ini petugas masih terus memeriksa para pelaku.
"Kemudian didalami apakah ada akibat dari perbuatan tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya ini masih didalami," pungkas dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya