Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijanjikan DI Rp 3 miliar, AKBP Brotoseno baru terima Rp 1,9 miliar

Dijanjikan DI Rp 3 miliar, AKBP Brotoseno baru terima Rp 1,9 miliar Brotoseno jenguk Angie di Rutan Pondok Bambu.. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua perwira menengah (Pamen), AKBP Brotoseno dan inisial D tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial HR. Uang diberikan HR untuk mengamankan status kliennya DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebut dari tangan kedua pelaku tim saber hanya menyita uang Rp 1,9 miliar. Namun, Brotoseno dan D dijanjikan bakal menerima Rp 3 miliar.

"Rencananya seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miliar yang sisanya belum," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Rikwanto menjelaskan bila Rp 1,9 miliar itu diberikan HR melalui perantara berinisial LM secara bertahap. Pertama diberikan pada bulan Oktober dan pemberian kedua dilakukan pada bulan November.

"Itu dua tahap dilakukan, pada Oktober dan awal November. Uang sejumlah 1,9 miliar sudah kita sita," ujarnya.

Diungkapkan dia, bahwa uang itu ternyata berasal dari DI bukan dari HR. DI meminta HR menyerahkan uang itu agar pihak Dittipikor Bareskrim Polri memperlambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah tersebut.

Salah satunya, menunda proses pemeriksaan terhadap DI karena kerap bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan bisnis atau berobat. "Jadi seseorang yang mengaku pengacara itu uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI," jelas dia.

Kendati begitu, Rikwanto belum bisa memastikan bila uang yang diberikan oleh DI melalui HR itu untuk menghentikan atau memperlambat penyidikan kasus rasuah cetak sawah. Untuk mengungkap hal tersebut, sampai saat ini petugas masih terus memeriksa para pelaku.‎

"Kemudian didalami apakah ada akibat dari perbuatan tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya ini masih didalami," pungkas dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya