Dijepret 'bobo siang', Adian laporkan Koran Tempo ke Dewan Pers
Merdeka.com - Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, melaporkan redaksi Koran Tempo ke Dewan Pers terkait berita foto 5 November 2014 yang berjudul 'Bobo Siang'. Dia menjelaskan bahwa berita tersebut telah melanggar kaidah jurnalistik.
Untuk diketahui, dalam foto itu tergambar pose Adian Napitupulu tertidur sambil melipat tangan dan menundukkan kepala, ketika mengikuti rapat paripurna DPR kubu Koalisi Indonesia Hebat di ruang Badan Musyawarah di komplek Parlemen, Senayan, kemarin. Rapat itu memilih pemimpin alat kelengkapan DPR.
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang menerapkan larangan foto? Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten masih mempertahankan tradisi leluhur hingga saat ini.
-
Bagaimana Sanksi jika nekat foto? Jadi ada orang luar, dianya foto di Baduy Dalam, dianya tidak bisa pulang. Jadi bukan hilang, tapi sakit perut di Baduy Dalam. Sebelum meminta maaf di sana dan menghapus gambarnya, tidak akan sembuh,“ katanya lagi.
-
Siapa yang terlibat dalam foto yang diragukan? Sebuah foto memperlihatkan kebersamaan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diklaim sedang berada di klub malam.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Saya melalui kuasa hukum mengadukan Redaksi Koran Tempo atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang dimaksud di atas ini kepada Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Adian dalam jumpa pers, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11).
Ia menambahkan, pemberitaan yang dimuat dalam Koran Tempo telah menyalahi kaidah-kaidah dalam kode etik Jurnalistik. Dalam hal ini telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 tersebut.
Adian tidak menampik jika dalam sidang tersebut, dirinya menutup mata. Namun, lanjutnya, apakah saat dirinya menutup mata dapat disimpulkan bahwa ia tertidur.
"Apakah dengan gesture duduk saya dalam foto tersebut lalu dengan mudah disimpulkan bahwa saya sedang tertidur? Karena jika Koran Tempo bisa membandingkan gesture duduk saya dengan foto-foto lainnya maka akan didapatkan fakta bahwa gesture tersebut adalah gesture normal yang terjadi pada saat saya duduk."
Lebih lanjut, Adian menyayangkan Koran Tempo yang tidak melakukan usaha cover both side jurnalistik kepada dirinya terkait berita foto tersebut. Berita foto tersebut menurutnya merupakan sebuah kesimpulan.
"Selanjutnya berita tersebut juga dimuat tanpa ada upaya cek dan ricek yang dilakukan kepada saya namun langsung diambil sebuah kesimpulan yang premature bahwa saya 'Bobo Siang' seperti yang dimuat dalam pemberitaan di Koran Tempo tersebut. Sejak peristiwa hingga hari ini, tidak ada satupun upaya dari pihak Koran Tempo untuk melakukan konfirmasi kepada diri saya."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaInformasi dihimpun, polisi 'nakal' yang memeras EBG dinas di Ditresnarkoba Polda Aceh, meminta Rp177 juta.
Baca Selengkapnya