Dikeroyok dan Merasa Dijebak, Terduga Pelaku Money Politics di PALI Lapor Polisi
Merdeka.com - Tidak terima dituduh melakukan money politics, seorang pemuda asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AG (21) melapor ke polisi. Dia mengaku dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal dan merasa dijebak.
Kasatreskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusneidi mengungkapkan, laporan masuk ke meja polisi yang disampaikan pelapor ke SPKT, Kamis (10/12). Laporan sudah diterima yang tertuang dalam LP/B/-103/XII/2020/SUMSEL/Res PALI.
"Betul lapor polisi kemarin, sudah kami terima," ungkap Rahmad, Jumat (11/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Dalam laporan tersebut, AG menceritakan, pada saat kejadian ia bersama dua rekannya, RH dan HK, hendak menuju ke rumah mertua temannya di Desa Sumberejo Ujung menggunakan mobil Avanza nomor polisi BH 99, Selasa (8/12) pukul 23.15 WIB. Lantaran kesasar, dia memilih balik arah.
Tidak lama, mereka diadang oleh sejumlah orang sambil meminta dibukakan kaca mobil. AG dan dua rekannya disuruh turun dan barang-barang bawaan digeledah para pelaku.
Saat menggeledah, mereka hanya menemukan pelat merah nomor polisi BG 1491 PZ di dalam mobil. Kemudian, AG dan rekan-rekannya dipukuli para pelaku dan dibawa ke kantor Bawaslu PALI.
Sesampainya di sana, ditemukan sembilan amplop di dasbor mobil dengan masing-masing berisi uang pecahan Rp200 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp1,1 juta. Penemuan ini disaksikan beberapa anggota Bawaslu sehingga AG dituduh melakukan money politics di malam pencoblosan.
"Pelapor melaporkan kasus pengeroyokan dan pencemaran nama baik. Kita proses sesuai prosedur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga diamankan karena diduga melakukan politik uang pada malam pencoblosan pemilihan di PALI, Rabu (9/12) dini hari. Anggota Bawaslu PALI Iwan Dedi mengungkapkan, ketiga warga berinisial AG, HK, dan RG, diamankan satgas anti politik uang bentukan salah satu pasangan calon saat berada di Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (9/12) pukul 00.05 WIB. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Bawaslu PALI.
"Benar, tadi malam diamankan tiga orang yang diduga melakukan money politics," ungkap Iwan, Rabu (9/12).
Setelah terlapor diamankan, pihaknya menggeledah mobil jenis Avanza nomor polisi BH 99 yang dikendarai. Bawaslu menemukan 9 amplop dan dua pelat mobil warna merah. Dari amplop yang ditemukan, tujuh amplop di antaranya berisi uang pecahan Rp100 ribu dan dua amplop berisi Rp200 ribu dengan total Rp1,1 juta.
"Kami yang menggeledah dan menyaksikan langsung penemuan barang bukti tersebut di dalam mobil. Pelat warna merah itu bukan yang terpasang, tetapi tersimpan di dalam," ujarnya.
Menurut dia, kuat dugaan ketiga orang tersebut benar melakukan seperti yang dituduhkan. Terlebih barang bukti sudah ditemukan dan kini tinggal diverifikasi ulang.
"Dugaannya seperti itu. Mereka bertugas menyebarkan uang itu dari salah satu paslon," ujarnya.
Jika terbukti, terlapor bakal dikenakan pidana umum. Begitu juga dengan penerima hingga orang yang menyuruh melakukan perbuatan melanggar hukum itu.
"Ya otomatis sanksinya pidana sesuai undang-undang. Kami masih lakukan pemeriksaan baik terlapor maupun pelapor," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyelidiki dugaan kasus teror ke salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri oleh orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaInformasi dihimpun, polisi 'nakal' yang memeras EBG dinas di Ditresnarkoba Polda Aceh, meminta Rp177 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang siswa TK di Palembang trauma berat setelah menjadi saksi ayahnya diancam dua orang dewasa. Salah satu pelaku diduga calon anggota legislatif (caleg).
Baca SelengkapnyaUC mengaku anak polisi karena tak terima ditegur korban sambil marah-marah.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnya