Dilarang KPU, Wa Ode eks napi korupsi dana desa nekat nyaleg
Merdeka.com - Mantan narapidana kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT) Wa Ode Nurhayati menyatakan tetap akan maju sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 mendatang.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, Wa Ode 'ngotot' akan mencalonkan diri lewat Partai Amanat Nasional (PAN). Larangan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Insha Allah maju dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara. Saya daftar di PAN," ujar dia usai diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
Namun begitu, sejauh ini dirinya masih menunggu hasil judical review (JR) atau uji materi terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Wa Ode Nurhayati sendiri merupakan salah satu mantan narapidana korupsi yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.
"Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR" kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnya