Diminta Suami Belikan Mobil Buat Kalapas Sukamiskin, Inneke Mengaku Tak Paham Hukum
Merdeka.com - Inneke Koesherawati mengakui disuruh suaminya, Fahmi Darmawansyah, membelikan mobil untuk Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Namun, ia tidak tahu hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Inneke usai menjalani persidangan sebagai saksi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12). Dalam kasus itu, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai terdakwa.
Inneke mengatakan, suaminya menganggap Wahid Husen adalah orang baik dan perhatian. Ia pun merasa tenang ada petugas Lapas yang menjaga suaminya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ya begitulah seperti yang sudah saya jelaskan tadi di persidangan bahwa memang suami minta untuk menyuruh membelikan mobil," kata Inneke.
"Suami saya berniat ngasih mobil itu karena dia tuh menganggap bahwa Pak Wahid ini baiknya luar biasa. Sekarang bayangin aja kita ada di dalam sana, enggak ada keluarga terus ada perhatian dari orang rasanya gimana gitu," ujar Inneke.
Salah satu kebaikan Wahid, Inneke katakan selalu memberi obat ketika suaminya sakit. Lalu kerap membelikan soto yang merupakan makanan favorit Fahmi.
"Nah bentuk-bentuk perhatian itu enggak bisa dibeli dengan apapun juga karena kondisinya dia (Fahmi) jauh dari keluarga. Perhatian itu buat dia luar biasa," terang Inneke.
Inneke pun mengaku tidak tahu bahwa niat dari suaminya memberikan hadiah berupa mobil bisa menimbulkan masalah. Apalagi, Fahmi dalam waktu dekat menghabiskan masa tahanannya setelah terlibat kasus suap Bakamla.
"Enggak tahu sama sekali. Suami saya sendiri enggak tahu kalau itu melanggar. Kenapa saya bilang enggak tahu, suami saya Insya Allah sebenarnya bulan Agustus itu harus sudah pulang. Cuma dua tahun delapan bulan, jadi enggak mungkin seseorang yang di dalam sudah mau keluar dia berbuat kesalahan yang sebenarnya dia tahu itu enggak mungkin, itu rasanya bodoh banget," jelasnya.
"Saya tahu suami saya enggak paham. Sama saya juga enggak paham hukum, suami saya enggak paham hukum, karena selalu yang dia sering bilang ke saya gini, enak ya beb ke depan Insya Allah keluar. Semangat hidupnya itu keluar lagi, semangat menggebu-gebu ingin pulangnya itu keluar," sambungnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca Selengkapnya