Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK kasus Bank Banten, Rano Karno dicecar 10 pertanyaan

Diperiksa KPK kasus Bank Banten, Rano Karno dicecar 10 pertanyaan Rano Karno diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur Banten Rano Karno hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Rano diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten.

Usai pemeriksaan, Rano mengaku hanya diperiksa sebentar oleh penyidik KPK. Mantan pemeran sinetron Si Doel itu dicecar sekitar 10 pertanyaan.

"Mungkin gak lebih dari 10 pertanyaan, iya ini masih yang kemarin," kata Rano usai menjalani pemeriksaan, Jumat (22/1).

Orang lain juga bertanya?

Rano Karno keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.55 WIB. Dia masuk ke dalam gedung antirasuah tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sebentar doang tadi, selesai sebelum salat Jumat, tadi sampai setengah sepuluh sampai sebelum salat jumlah lah," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK pernah memanggil Rano Karno sebagai saksi. Pemeran Doel itu mengatakan ada anggota DPRD Banten yang meminta uang kepada Ricky Tampinongkol sebesar Rp 10 miliar.

"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar jangan digubris," kata Rano Karno saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (7/1) lalu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah restoran bilangan Merak, Banten, Selasa (1/12/2015). Pada OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yaitu anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa, wakil ketua DPRD Banten SM Hartono, Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, dua orang staff PT BGD, tiga orang sopir, uang senilai Rp 60 juta dan USD 11.000.

Atas perbuatannya Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Kades Wonua Raya soal Beda Penjelasan di Dua Video Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani
Pengakuan Kades Wonua Raya soal Beda Penjelasan di Dua Video Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani

Buntut dua video pengakuan itu pula, Kades Rokimin diperiksa Propam Polda Sultra/

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
VIDEO: Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas

Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit

Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Ibunda Mario Dandy Terkait Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
KPK Panggil Ibunda Mario Dandy Terkait Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Ernie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Rieke 'Oneng' Skak Bos Taspen di DPR, Tarik Urat Cecar Investasi Fiktif Rp1 Triliun
VIDEO: Galak Rieke 'Oneng' Skak Bos Taspen di DPR, Tarik Urat Cecar Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Rieke Diah Pitaloka alias Oneng tajam menyoroti adanya dugaan investasi fiktif pada PT Taspen sebesar Rp1 Triliun

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya