Diperiksa KPK, Sanusi bantah hartanya berasal dari suap reklamasi
Merdeka.com - Tersangka penerima suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta, Mohammad Sanusi membantah dirinya memiliki aset dari penerimaan suap. Dia juga menegaskan harta benda yang dimiliki berasal dari usaha properti miliknya.
"Enggak ada itu (aset dari hasil penerimaan suap)," ujar Sanusi seusai menjalani pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/6).
Saat disinggung adanya aset yang dia miliki di Bank Mitraniaga, adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik itu pun membantahnya. Dia menegaskan tidak memiliki aset yang disimpannya di bank tersebut.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Meski begitu, kuasa hukum Sanusi, Krishna Murti membenarkan penyidik KPK mengonfirmasi perihal aset milik Sanusi, tetapi pemeriksaan tersebut kemarin bukan hari ini.
Krishna juga menuturkan Sanusi memang pernah mendapat pemberian pada tahun 2004 dan 2009 namun dia tidak menyebutkan darimana saja pemberian tersebut.
"Iya sebelumnya benar ada pemeriksaan aset aset tahun 2004, pemberian tahun 2009 ada beberapa pemberian," kata Krishna.
Bersamaan pemeriksaan Sanusi hari ini, penyidik KPK juga memanggil general manager kredit dan bendahara PT Bank Mitraniaga Tbk, dan direktur legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan para saksi tersebut sedianua akan dikonfirmasi terkait kepemilikan aset Sanusi.
"Dikonfirmasi perihal aset MSN," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, Mohamad Sanusi merupakan salah satu dari tiga tersangka atas kasus suap menyuap terkait pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Selain Sanusi ada pula Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro yang juga menjadi tersangka pada operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita KPK saat itu adalah uang pecahan 1.000 USD sebanyak 80 lembar dan 100 ribu USD sebanyak 11.400 lembar. Transaksi tersebut merupakan kali kedua setelah pemberian pertama pada 28 Maret sebesar Rp 1 Miliar.
Sanusi pun disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHP.
Berkas perkara Ariesman dan Trinanda pun sudah lengkap dan siap untuk disidangkan, sedangkan berkas Sanusi masih perlu pendalaman lebih lanjut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca Selengkapnya