Dipicu Dendam, Pria di Jambi Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas
Merdeka.com - Polresta Jambi menangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya sendiri hingga tewas. Motif pelaku dendam dan cemburu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan tersangka Joni Alek Sander (48) ditangkap di Curup, Bengkulu dua hari setelah kejadian pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban Bambang (41) yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Atas kejadian itu, tersangka Joni terancam hukuman mati, karena telah merencanakan aksinya terhadap korban. Kejadian tersebut pada Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di salah satu pondok tempat mereka berkumpul, di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Demikian dilansir Antara, Selasa (7/9).
Saat kejadian, korban Bambang, warga Kumpeh Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya di dalam pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur. Tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras jenis cuka getah.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Apa saja contoh kata-kata buat mantan menyesal? 'Putus cinta mungkin menyakitkan. Tapi, kehilangan seseorang yang tidak menghargaimu adalah sebuah keuntungan, bukan kebuntungan.' 'Menjadi single lebih baik daripada dibohongi, dikhianati dan tidak dihargai.' 'Aku memercayaimu tetapi sekarang kata-katamu tidak ada artinya bagiku, karena tindakanmu mengatakan yang sebenarnya.'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan medis. Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia) akibat mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya setelah disiram dengan air keras.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah melakukan aksinya tersangka Joni Alek Sander, warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.
Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, namun persembunyiannya diketahui polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 September 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Kombes Eko Wahyudi.
Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut, karena motif dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.
"Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya mengungkap motif pelaku membunuh korban di Pasar Kramatjati.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaHeru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaPelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaUsai beraksi, pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng sempat mengunjungi korban di RSUD setempat.
Baca Selengkapnya