Dipimpin Ruki, KPK melempem lagi soal remisi koruptor
Merdeka.com - Wacana merevisi syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. Para pegiat antikorupsi justru beranggapan hukuman para perampok uang rakyat selama ini masih terlalu ringan.
Komisi III DPR langsung bereaksi dengan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan keinginannya mengubah PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. Dikhawatirkan langkah Yasonna ini tidak akan membuat koruptor jera.
Lalu bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini getol 'meneror' para pelaku korupsi? Sayangnya antarpimpinan lembaga antirasuah itu berbeda pendapat. Ada yang tegas menolak, ada juga yang lembek menyikapinya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Menurutnya, hal itu berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.
Namun Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki justru lembek menyikapi wacana tersebut. Ruki mempersilakan pemerintah mengambil keputusan tersebut.
"Remisi jadi domain pemerintah. Silakan saja," kata Ruki seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).
Ruki yakin pemerintah melalui Kemenkum HAM memiliki alasan yang logis untuk merevisi peraturan tentang remisi terpidana korupsi tersebut. Mereka tentu memiliki sejumlah kajian khusus.
"Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu (remisi)" terangnya.
Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella meminta pemberian remisi disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh narapidana, jika merugikan negara maka narapidana tak patut mendapatkan remisi.
"Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Sekjen Partai NasDem ini mengerti alasan Menkum HAM memberikan remisi karena faktor Hak Asasi Manusia. "Alasan Menkum HAM itu bahwa semua orang sama di depan hukum. Tapi tidak serta merta dapat disamakan," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaMa’ruf Amin meminta Nawawi Pomolango bekerja lebih baik.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca Selengkapnya